Pemotor Emak-Emak Kembali Masuk Tol, Santuy Melaju di Lajur Tengah

Minggu, 11 April 2021 - 00:45 WIB
loading...
Pemotor Emak-Emak Kembali...
Video pemotor masuk tol kembali viral. Lagi-lagi pemotor emak-emak yang bikin netizen geregetan. Foto: Instagram @jktinfo
A A A
JAKARTA - Video pemotor masuk tol kembali viral. Lagi-lagi, pemotor emak-emak yang bikin netizen geregetan.

"Sabtu (10/4) Pemotor nampak melintas dan berada di posisi lajur tengah jalur Tol pada malam hari ini," tulis akun Instagram @jktinfo.

Aksi nekat pemotor ini terekam kamera ponsel penumpang kendaraan pribadi. Dalam video yang diposting terlihat jelas pemotor dengan santai melaju di antara ribuan kendaraan.



Parahnya, pemotor berada di jalur tengah. Belum diketahui lokasi ruas tol yang diterabas si emak-emak. Namun terlihat seperti di tol dalam kota.

Beragam tanggapan datang dari netizen. "The power of emak emak," tulis akun @bang__h.

"Emak nya siapa guys??," timpal akun @aliandul.raka.p.



Namun tidak sedikit yang membela si pemotor. "Kayanya dia engga paham deh kalo itu tol," sebut akun @novieee_'s.

"Fix ini nyasar seperti nya," balas @syefaaaaaa's.

Untuk diketahui, kendaraan jenis sepeda motor dilarang masuk jalan tol . Pelarangan kendaraan roda dua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 tentang Jalan Tol.

Aturan tersebut menjelaskan:
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)