Viral Aksi Nekat Emak-Emak Bawa Motor Masuk Tol, Bonceng Dua dan Tidak Pakai Helm
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aksi nekat pemotor masuk tol kembali terjadi. Kali ini, sepeda motor yang dikemudikan ibu-ibu tampak melaju di Tol Jakarta-Tangerang diantara ribuan mobil yang melintas.
Aksi nekat emak-emak ini pun divideokan oleh penumpang dari salah satu mobil dan viral di media sosial. Dari video tampak pemotor santai melaju di sisi kiri bahu jalan tol. Bahkan ia terus melalu saat petugas datang menghampiri. Parahnya, si ibu yang diduga membonceng dua orang anaknya itu, tidak satupun mengenakan helm.
"Minggu (28/3/21) Terlihat 3 penumpang kendaraan motor berboncengan masuk Tol Jakarta - Tangerang sedang dikejar oleh petugas," tulis akun Instagram infojkt24 dalam postingannya, dikutip Senin (29/3/2021).
Untuk diketahui, kendaraan jenis sepeda motor dilarang masuk jalan tol . Pelarangan kendaraan roda dua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 tentang Jalan Tol.
Aturan tersebut menjelaskan:
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
Aksi nekat emak-emak ini pun divideokan oleh penumpang dari salah satu mobil dan viral di media sosial. Dari video tampak pemotor santai melaju di sisi kiri bahu jalan tol. Bahkan ia terus melalu saat petugas datang menghampiri. Parahnya, si ibu yang diduga membonceng dua orang anaknya itu, tidak satupun mengenakan helm.
"Minggu (28/3/21) Terlihat 3 penumpang kendaraan motor berboncengan masuk Tol Jakarta - Tangerang sedang dikejar oleh petugas," tulis akun Instagram infojkt24 dalam postingannya, dikutip Senin (29/3/2021).
Untuk diketahui, kendaraan jenis sepeda motor dilarang masuk jalan tol . Pelarangan kendaraan roda dua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 tentang Jalan Tol.
Aturan tersebut menjelaskan:
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
(thm)