Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama di Perkantoran dan Masjid
loading...
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan ibadah di bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Salah satu aturannya, seluruh instansi pemerintah maupun swasta, serta musala dan masjid, tidak diperkenankan menggelar buka puasa bersama.
"Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat lainnya, ditiadakan," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edarannya, Kamis (8/4/2021).
Idris mengatakan, larangan buka puasa bersama di musala, masjid, instansi pemerintah serta swasta, bertujuan untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19.
Meski begitu, Idris memperbolehkan salat tarawih di masjid atau musala dengan ketentuan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian jarak antarjamaah diatur minimal satu meter.
Jamaah salat tarawih wajib mengenakan masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Jamaah juga harus merupakan warga setempat yang dapat diidentifikasi status kesehatannya, dan tidak sedang dalam status positif aktif Covid-19.
"Bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia yang kurang sehat, sebaiknya salat di rumah saja," imbaunya.
Selanjutnya, pengurus masjid dan musala harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand-sanitizer, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala minimal 3 hari sekali.
Bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal 3 ayat. Demikian juga dengan ceramah shalat tarawih maksimal 10 menit.
"Tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat. Kegiatan ibadah di masjid dan musala dibatasi maksimal hingga 21.00 WIB," pungkasnya.
"Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat lainnya, ditiadakan," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edarannya, Kamis (8/4/2021).
Idris mengatakan, larangan buka puasa bersama di musala, masjid, instansi pemerintah serta swasta, bertujuan untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19.
Meski begitu, Idris memperbolehkan salat tarawih di masjid atau musala dengan ketentuan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian jarak antarjamaah diatur minimal satu meter.
Jamaah salat tarawih wajib mengenakan masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Jamaah juga harus merupakan warga setempat yang dapat diidentifikasi status kesehatannya, dan tidak sedang dalam status positif aktif Covid-19.
"Bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia yang kurang sehat, sebaiknya salat di rumah saja," imbaunya.
Selanjutnya, pengurus masjid dan musala harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand-sanitizer, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala minimal 3 hari sekali.
Bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal 3 ayat. Demikian juga dengan ceramah shalat tarawih maksimal 10 menit.
"Tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat. Kegiatan ibadah di masjid dan musala dibatasi maksimal hingga 21.00 WIB," pungkasnya.
(thm)