Masuk Meja Hijau, Sidang Raffi Ahmad Akan Digelar 7 April

Kamis, 01 April 2021 - 09:50 WIB
loading...
Masuk Meja Hijau, Sidang Raffi Ahmad Akan Digelar 7 April
Presenter Raffi Ahmad. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Artis Raffi Ahmad akan dilanjutkan pekan depan. Sidang dilanjut karena proses mediasi antara penggugat dan tergugat gagal dilakukan.

Hal demikian dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok Fadil. Kata dia, sidang rencana digelar 7 April. “Iya betul (Sidang digelar 7 April-red),” katanya ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (1/4/2021).

DijelaskanFadil, sidang dilanjutkan setelah proses mediasi yang memakan waktu sebulan gagal tercapai kata mufakat. Jadwal terakhir mediasi para pihak adalah Kamis 25 Maret 2021.

“Gagal (mediasi). Sudah ada jadwal sidang, kalau mediasi gagal itu otomatis sudah keluar jadwal sidangnya. Tinggal tunggu panggilan,” tukasnya. Baca juga:Jajaran Mobil dan Motor Raffi Ahmad Sang Sultan Andara

Sementara itu, advokat publik David Tobing sekaligus penggugat mengatakan, mediasi antara dirinya dengan Raffi deadlock. David melakukan gugatan perdata terhadap Raffi yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Depok PN DPK-012021GV1.

“Tidak terjadi mediasi. Tidak ada kecocokan terhadap gugatan yang dilayangkan. Jadi Raffi harus menjawab gugatan saya,sidangnya belum ditentukan oleh pengadilan,” kata David. Baca juga:Mediasi David Tobing dan Raffi Ahmad Gagal, PN Depok: Sudah Ada Jadwal Sidang

Setelah mediasi gagal, kata dia, maka tidak ada lagi mediasi lanjutan. Dalam gugatan perdata, proses awalnya adalah kehadiran para pihak baik penggugat dan tergugat. Sebelum gugatan dijawab oleh Raffi sebagai tergugat maka dilakukan proses mediasi.

“Kalau mediasi berhasil artinya kan nggak perlu jawaban lagi dan gugatannya selesai. Apakah gugatan dicabut atau terjadi akta perdamaian, itu kalau mediasi berhasil. Tapi karena mediasi tidak berhasil maka proses perkara ini berlanjut dengan jawaban dari tergugat. Jadi raffi harus menjawab gugatan yang saya sampaikan. Biasanya kan kalau gugatan kan ngebantah kan,” paparnya.

David menjelaskan mediasi adalah jalan di luar persidangan untuk mencapai kesepakatan. Namun karena terjadi deadlock maka sidang akan dilanjutkan. Baca juga:David Tobing versus Raffi Ahmad Makin Panas Soal Gugatan Perdata

“Proses persidangan berlanjut. Persidangan sudah dimulai, tetapi kan karena harus mediasi jadi disetop persidangan dan akhirnya para pihak mediasi diluar sidang, dipimpin oleh mediator. Sekarang karena mediasi deadlok jadi kembali ke persidangan,” pugkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)