Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman Mati

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:44 WIB
loading...
Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki terdakwa pembunuhan anak kandungnya. Foto/MPI/Dok
A A A
DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31) pada Kamis (20/7/2023). Rizky merupakan terdakwa pembunuhan terhadap anak kandungnya K (11).

"Iya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera.

Alfa mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai sejalan dengan tuntutan jaksa, yang telah membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

"Filosofi pemidanaan vonis mati dan tuntutan mati terhadap terdakwa bukan sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai upaya pencegahan dan perlindungan negara terhadap masyarakat agar tindak pidana serupa tidak terulang di masa mendatang," ujarnya.

"Vonis hukuman mati ini juga didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan Jaksa," ucapnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky yang membunuh anak kandung berinisial K dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok, dengan pidana mati. Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 14 Juni 2023 lalu.

Atas tuntan ini Rizky pun membacakan pledoi secara langsung di hadapan majelis hakim PN Depok. Dalam pembelaannya, Rizky mengaku telah menyesal melakukan perbuatan pidana tersebut.

Dia pun mengaku masih menyayangi dan mencintai sang istri. Rizky pun ingin kembali bersama sang istri, untuk merawat anak yang masih berumur 2 tahun yang masih memerlukan bimbingan, kasih sayang dan moral dari kedua orang tuanya

Rizky pun ingin mengubah kehidupannya ke arah yang lebih baik. Apalagi usianya masih 32 tahunyang tentunya masih masih punya cita-cita, dan masih sangat panjang kehidupan yang akan akan datang.

Sementara itu, penasihat hukum Rizky, Bambang mengatakan, upaya pledoi yang dibacakan setidaknya dapat meringankan hukuman.

"Ya intinya supaya meringankan hukuman atau setidak-tidaknya, kan dia dituntut hukuman mati, artinya makanya dalam pembelaannya kepada hakim, minta diberi kesempatan. Artinya jangan sampai vonis nanti akhirnya sama dengan tuntutan jaksa," ucap Bambang.

Bambang menuturkan, akan melakukan upaya banding jika majelis hakim memvonis terdakwa Rizky hukuman mati. "Yang jelas kalau vonis hukuman mati, otomatis kami akan banding. Enggak ada orang divonis mati terus terima, jarang ya, namanya bagian upaya hukum kan masih ada. Masih ada hak kami untuk mengajukan banding," tuturnya beberapa waktu lalu.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)