Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 14 Juni 2023 - 17:29 WIB
loading...
Ayah Bunuh Anak Kandung...
Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31) yang membunuh anak kandungnya K (11) dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok dituntut hukuman mati. Foto: Ist
A A A
DEPOK - Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31) yang membunuh anak kandungnya K (11) dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok dituntut hukuman mati . Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad dengan pidana mati," ujar JPU Putri Dwi Astrini di PN Depok, Rabu (14/6/2023).

JPU menyatakan terdakwa Kiki bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu saat merampas nyawa orang lain.



Terdakwa juga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sehingga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

"Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Rizky melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak dan istrinya. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Pelaku telah mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2012 lalu. Polisi juga telah menyimpulkan bahwa pelaku telah mempersiapkan senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melancarkan aksi sadis terhadap anak kandung dan istrinya,” kata Yogen, Selasa (8/11/2022).

Dalam aksinya, pelaku membacok leher anaknya berinisial K (11) hingga tewas. Sementara istri pelaku berinisial N dalam kondisi kritis. Pelaku melakukan aksi sadis tersebut terhadap anak dan istrinya lantaran tidak pernah dihargai sebagai seorang ayah, khususnya soal materi yang selama ini diberikan kepada sang istri.

Cekcok dalam rumah tangga antara pelaku dengan korban sudah terjadi sejak sang istri mengundurkan diri dari pekerjaannya. Namun, pengunduran diri tersebut atas permintaan pelaku atau suami.

Sejak itu juga korban meminta agar pelaku segera melunasi utang yang dipinjam dari tempat pekerjaannya sebesar Rp70 juta. Sementara, pelaku hanya mampu membayar utang tersebut dengan cara dicicil setiap bulannya sampai lunas.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)