Guru Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Rabu, 01 Februari 2023 - 23:23 WIB
loading...
Guru Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara
Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadhan saat menjalani sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Ponpes Riyadhul Jannah, Depok, Rabu (1/2/2023). Foto: SINDONEWS/R Ratna Purnama.
A A A
DEPOK - Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadhan dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Ponpes Riyadhul Jannah, Depok. Dia divonis berat dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Divo Ardianto membacakan putusan, Rabu (1/2/2023).



Fadila dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan kepada santri di ponpes tersebut. Fadila melakukan persetubuhan terhadap salah satu santri.

“Menyatakan terdakwa Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” tukasnya.

Hakim menuturkan, Fadila melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.



Fadila diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp30 juta kepada orang tua santriwati yang menjadi korban. Fadila dikenakan hukuman penjara 3 bulan jika denda restitusi tidak dibayar.

Terpisah, kuasa hukum korban Megawati mengaku menerima putusan tersebut. Langkah selanjutnya, pihaknya akan kembali ke Polda Metro Jaya, karena masih ada satu pelaku berinisial D yang masih DPO.

“Kami menerima, menurut kami itu keputusan yang sudah adil. Juga dengan kedua pelaku lainnya, guru dan kakak kelas yang sudah berstatus tersangka namun belum ditahan,” katanya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2133 seconds (0.1#10.140)