Pembongkaran Kios di Menteng Dalam Ricuh, Warga: Malu Pak, Protokol Pak
loading...
A
A
A
Sebelumnya, rencana pembongkaran kios warga ini telah dicanangkan Lurah Menteng Dalam, Rahmat Mulyadi merujuk rencana penertiban bangunan warga yang diklaim berdiri di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Langkah yang dimaksud merujuk Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 36 Ayat 1 huruf b Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Puluhan bangunan yang berdiri di sisi Timur saluran Kalibaru Barat, tepatnya mulai dari Jalan Catur hingga Jalan Komplek Bier, tidak jauh dari Tugu Dirgantara (Pancoran), akan dibongkar petugas.
Menurut Rahmat, pihaknya telah melakukan sosialisasi sebanyam tiga kali di Kantor Kelurahan Menteng Dalam. Ia pun menegaskan para pedagang akan difasilitasi untuk direlokasi di dua lokasi, yakni Lokbin Pasar Minggu dan Loksem Setiabudi.
Langkah yang dimaksud merujuk Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 36 Ayat 1 huruf b Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Puluhan bangunan yang berdiri di sisi Timur saluran Kalibaru Barat, tepatnya mulai dari Jalan Catur hingga Jalan Komplek Bier, tidak jauh dari Tugu Dirgantara (Pancoran), akan dibongkar petugas.
Menurut Rahmat, pihaknya telah melakukan sosialisasi sebanyam tiga kali di Kantor Kelurahan Menteng Dalam. Ia pun menegaskan para pedagang akan difasilitasi untuk direlokasi di dua lokasi, yakni Lokbin Pasar Minggu dan Loksem Setiabudi.
(thm)