Perwira Polisi di Kota Depok Ngaku Ditipu hingga Setengah Miliar
loading...
A
A
A
DEPOK - Seorang perwira polisidi Kota Depok menjadi korban dugaan penipuan asuransi jiwa dan kesehatan. Ia merasa ditipu hingga Rp500 juta.
Kejadian bermula ketika AKBP Sutomo yang pada beberapa tahun lalu ditawari program asuransi oleh pegawai asuransi. Dia pun akhirnya ikut program tersebut. Saat itu dia sedang menabung di salah satu bank di Depok kemudian didatangi pegawai asuransi tersebut. Penawaran kala itu, ung yang disimpannya dapat diambil sewaktu-waktu.
"Akhirnya saya setuju. Saya, istri dan dua anak ikut. Saya berempat diopotong setiap tahun, kalau saya Rp50 juta istri bertiga sekitar Rp50 juta-an, jadi total Rp100 juta setiap tahunnya," ujar Sutomo, Senin 29 Maret 2021.
Lima tahun berjalan dia pun memutuskan mengambil uangnya itu di asuransi. Sayangnya hal itu tidak diberi polis asuransi. Dia hanya mendapatkan kartu saja. "Sekarang sudah berjalan lima tahun artinya sudah Rp 500 juta-an uang saya ditarik. Cuma anehnya saya tidak dikasih polis asuransi, saya hanya dikasih kartu pengenal anggota AIA," ungkapnya.
Dirinya sudah mencoba menanyakan hal ini ke pihak asuransi yaitu AIA. Tapi dia tidak ada jawaban yang memuaskan. "Saya telepon tidak ada jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.
Karena merasa tidak ada kejelasan dia pun memilih jalur hukum. Dia melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali tapi pihak asuransi dianggap tidak menggubris. Sutomo pun mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang pertama tidak datang, yang kedua datang tapi bukan yang berwenang mengambil kebijakan. AIA sangat berbeda dengan asuransi yang lain. Saya berharap masalah seperti ini jangan sampai menimpa masyarakat lainnya, kasihan," katanya
Kuasa hukum Sutomo, Ansari Lubis menegaskan, gugatan ini terpaksa dilayangkan karena menyangkut hak nasabah. ":Gugatan itu perbuatan melawan hukum, karena AIA tidak menyerahkan polis asuransi yang merupakan hak klien kami. Somasi sudah kita kirimkan tapi tidak pernah ditanggapi," katanya.
Saat ini kasusnya telah berada diranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ya kita akan tunggu panggilan selanjutnya dari pihak pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, Supervisor AIA Depok, Hendrik mengaku, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan, namun justru ia merasa tidak ada itikad baik dari pihak Sutomo. Hendrik mengaku sempat mengalami intimidasi. "Kebetulan dia saya yang bantu waktu awal mula beliau komplain. Tetus terang saya kecewa, saya mendapat intimidasi ketika ke rumahnya. Padahal saya tujuannya baik-baik kesana," katanya.
Ketika disinggung lebih jauh soal tuntutan Sutomo, Hendrik mengaku hal itu telah diserahkan ke kantor pusat. "Kalau dia kecewa dengan uangnya silahkan dia ke kantor pusat, karena uangnya bukan saya yang ngambil silahkan tanyakan ke kantor pusat," pungkasnya.
Kejadian bermula ketika AKBP Sutomo yang pada beberapa tahun lalu ditawari program asuransi oleh pegawai asuransi. Dia pun akhirnya ikut program tersebut. Saat itu dia sedang menabung di salah satu bank di Depok kemudian didatangi pegawai asuransi tersebut. Penawaran kala itu, ung yang disimpannya dapat diambil sewaktu-waktu.
"Akhirnya saya setuju. Saya, istri dan dua anak ikut. Saya berempat diopotong setiap tahun, kalau saya Rp50 juta istri bertiga sekitar Rp50 juta-an, jadi total Rp100 juta setiap tahunnya," ujar Sutomo, Senin 29 Maret 2021.
Lima tahun berjalan dia pun memutuskan mengambil uangnya itu di asuransi. Sayangnya hal itu tidak diberi polis asuransi. Dia hanya mendapatkan kartu saja. "Sekarang sudah berjalan lima tahun artinya sudah Rp 500 juta-an uang saya ditarik. Cuma anehnya saya tidak dikasih polis asuransi, saya hanya dikasih kartu pengenal anggota AIA," ungkapnya.
Dirinya sudah mencoba menanyakan hal ini ke pihak asuransi yaitu AIA. Tapi dia tidak ada jawaban yang memuaskan. "Saya telepon tidak ada jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.
Karena merasa tidak ada kejelasan dia pun memilih jalur hukum. Dia melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali tapi pihak asuransi dianggap tidak menggubris. Sutomo pun mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang pertama tidak datang, yang kedua datang tapi bukan yang berwenang mengambil kebijakan. AIA sangat berbeda dengan asuransi yang lain. Saya berharap masalah seperti ini jangan sampai menimpa masyarakat lainnya, kasihan," katanya
Kuasa hukum Sutomo, Ansari Lubis menegaskan, gugatan ini terpaksa dilayangkan karena menyangkut hak nasabah. ":Gugatan itu perbuatan melawan hukum, karena AIA tidak menyerahkan polis asuransi yang merupakan hak klien kami. Somasi sudah kita kirimkan tapi tidak pernah ditanggapi," katanya.
Saat ini kasusnya telah berada diranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ya kita akan tunggu panggilan selanjutnya dari pihak pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, Supervisor AIA Depok, Hendrik mengaku, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan, namun justru ia merasa tidak ada itikad baik dari pihak Sutomo. Hendrik mengaku sempat mengalami intimidasi. "Kebetulan dia saya yang bantu waktu awal mula beliau komplain. Tetus terang saya kecewa, saya mendapat intimidasi ketika ke rumahnya. Padahal saya tujuannya baik-baik kesana," katanya.
Ketika disinggung lebih jauh soal tuntutan Sutomo, Hendrik mengaku hal itu telah diserahkan ke kantor pusat. "Kalau dia kecewa dengan uangnya silahkan dia ke kantor pusat, karena uangnya bukan saya yang ngambil silahkan tanyakan ke kantor pusat," pungkasnya.
(thm)