Maafkan Penyebar Video Syur Pribadinya, Gisel: Dendam, Marah, Manfaatnya Enggak Ada

Senin, 29 Maret 2021 - 13:27 WIB
loading...
Maafkan Penyebar Video Syur Pribadinya, Gisel: Dendam, Marah, Manfaatnya Enggak Ada
Gisel mengaku sudah memaafkan pelaku penyebar video pribadinya yang sempat viral dan menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu.Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Artis Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel mengaku sudah memaafkan pelaku penyebar video syur pribadinya yang sempat viral dan menghebohkan dunia maya.

Gisel menyebutkan tidak ingin menyimpan rasa dendam atau marah kepada pelaku penyebar video pribadinya, karena justru akan merugikan dirinya sendiri.



"Buat apa, gitu. Sudah telanjur juga, sudah terjadi juga. Penasaran iya siapa sih, gitu, cuma mau marah mau ngapain sih. Sekarang kalau kita, apa ya, kita punya perasaan sama seseorang, kita benci, dendam, marah gitu, manfaatnya enggak ada, di kita juga jelek. Lebih baik melepas pengampunan, di kita juga lebih plong, gitu," ujar Gisel seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021). Gesel datang ke Polda Metro untuk memenuhi kewajiban lapor yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.

Baca juga: Gisel Sedih Lihat Dua Terdakwa Penyebar Video Mesumnya

Lantas apa alasannya memaafkan pelaku penyebar video asusila pribadinya? "Saya dari awal kalau sama mereka ini enggak ada rasa marah sama sekali. Justru saya kasihan juga. Saya maafin lah, kan dia juga cuma nyebar yang itunya aja kan, yang kesekian-kesekian kali gitu. Bukan orang pertama yang iseng. Jadi ya menurutku mereka juga pasti melewati masa yang sulit juga. Aku sedih juga lihatnya," katanya.

Gisel mengaku sudah bertemu dengan pelaku penyebar video pribadinya meski hanya melalui layar televisi (persidangan secara virtual).

Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) merupakan pemeran di dalam video asusila yang viral. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2020 lalu. Meski keduanya tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)