Heboh Rumah Janda Miskin Disegel Satpol PP di Tangsel, Ternyata buat Bengkel

Jum'at, 26 Maret 2021 - 20:05 WIB
loading...
Heboh Rumah Janda Miskin Disegel Satpol PP di Tangsel, Ternyata buat Bengkel
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangseral Selatan (Tangsel) , Muksin Al Fachry, membeberkan alasan penyegelan bangunan rumah seluas 700 meter persegi yang dihuni nenek Arti (56).

Bangunan rumah dengan lantai granit dan kusen aluminium mahal di Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, itu rencananya akan dijadikan bengkel atau kantor. Surat tanah bangunan juga diketahui bukan milik nenek Arti, tetapi atas nama Yusuf.

"Saat ditanya surat tanahnya mana, enggak ada. Adanya atas nama Pak Yusuf. Jadi masih kita pelajari nih, punya siapa, buat bengkel atau buat apa? Luas tanah 700 meter," kata Muksin, di Maruga, Ciputat, Tangsel, Jumat (26/3/2021).



Menurutnya, ada yang aneh dengan nenek Arti yang mengaku memiliki bangunan tersebut. Apalagi nenek Arti mengaku hanya punya uang sekitar Rp60 juta untuk membangun. Dengan bahan serba mewah, uang itu tentu tidak cukup untuk digunakan membangun rumah.

"Katanya, nenek itu punya duit cuma Rp60 juta buat bangun rumah itu. Kan kita juga punya logika kali, enggak mungkin bangun rumah itu pakai duit Rp60 juta. Bawahnya granit, terus kusen-kusennya semua pakai alumunium mahal bro," ujar Muksin.

Meski begitu, pihaknya tidak mau berburuk sangka. Pada Senin depan, pihaknya akan memanggil pemilik tanah, yakni Yusuf. Dari keterangan Yusuf inilah kebenaran atas ucapan nenek Arti bisa terbukti.

"Makanya, nenek ini apakah benar dia yang punya atau bukan, kita belum tahu. Tapi sementara, bangunan emang belum punya IMB. Hari Senin mau kita periksa ini Pak Yusuf. Nanti akan kita konfrontir semua keterangannya seperti apa," ungkapnya.

Muksin menjelaskan, penyegelan rumah itu berawal dari laporan LSM yang menyebut bangunan untuk bengkel tersebut belum memiliki IMB. Satpol PP lalu melakukan pemeriksaan dan ternyata benar.



Saat petugas datang ke lokasi proyek, nenek Arti datang menemui petugas dan mengaku bahwa dia pemilik tanah yang sedang dibangun itu. Bangunan itu akan digunakan untuk tempatnya tinggal. Tetapi saat ditanya dokumen, tidak punya.

"Jadi kita panggil tuh penanggung jawab bangunan itu, tiba-tiba datang tuh nenek-nenek itu. Dia ngaku itu punya dia. Tapi surat menyuratnya dia enggak punya, adanya punya Pak Yusuf. Jadi laporan itu, awalnya ada orang mau buat bengkel di situ," bebernya.

Akta jual beli yang menjadi dasar kepemilikan tanah juga tidak ada. Alhasil, Satpol PP menyegel bangunan rumah tersebut. Muksin mengklaim dasar hukum dilakukannya penyegelan sudah terpenuhi semua.

"Yang pasti dia belum punya IMB dan masih dalam penyelidikan. Akta jual belinya juga enggak ada, masih punya Pak Yusuf. Berarti laporan LSM benar, itu buat bengkel apa buat kantornya, atau buat bengkelnya," jelasnya.

Sementara itu, nenek Arti mengatakan pembangunan rumah itu dibantu sepupunya bernama Supriyadi. Nenek Arti membenarkan ubin rumahnya yang baru memakai batu granit.

"Memang dia (Supriadi) yang bantuin. Ditanyain ke saya, mpok mau pakai apa ubinnya? Terus dia sendiri yang nyuruh masangin granit segala macAm. Kalau dari uang saya doang, kan nggak mungkin bisa kebangun rumah begitu. Itu dibantuin," ungkapnya.

Supriyadi pun membenarkan jika modal membangun rumah nenek Arti itu dia yang bantu. "Memang saya yang menyuruh, kesian kan ini mpok saya. Saya bilang ke mpok saya, saya bantu mpok pakai saja tanah saya, mpok bangun. Kalau mau ubinnya pakai apa kek, itu saya yang bantu. Kenapa jadi yang lain yang pada repot," pungkas Supriadi.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)