Pungli Oknum ASN di Tangsel, Wawalkot Minta Lurah Evaluasi Jajaran

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:21 WIB
loading...
Pungli Oknum ASN di Tangsel, Wawalkot Minta Lurah Evaluasi Jajaran
Pungli yang dilakukan oknum ASN di Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perhatian serius Wawalkot, Pilar Saga Ikhsan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGSEL - Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum ASN di Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perhatian serius Wakil Wali Kota (Wawalkot), Pilar Saga Ikhsan.

Pungli sebesar Rp15 juta itu dilakukan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Bakti Jaya berinisial MD. Korban DH (48), membeberkan bukti berupa transfer sebesar Rp10 juta dan sisanya Rp5 juta diberikan tunai pada MD.

Menurut kesaksian korban, MD menarik pungutan itu sebagai syarat untuk mengurus Pemetaan Bidang Tanah (PBT) atas lahan seluas 86 meter miliknya. Kasus ini mencuat setelah korban tak mendapat kejelasan atas hasil pengukuran yang dikerjakan sejak Maret 2023 silam.



Mendengar kabar itu, Pilar Saga langsung meminta penjelasan Lurah Bakti Jaya, Fiqri Yanuardi. Dia pun menyerukan agar dilakukan evaluasi terhadap seluruh jajaran kelurahan.

"Kan yang penting pimpinannya dulu di situ, dia harus evaluasi. Lurah harus mengevaluasi, staf, siapa pun gitu ya, janganlah kayak begitu," kata Pilar, Kamis (21/3/2024).

Dari keterangan Lurah, Pilar menyebutkan, kasus itu hanyalah kesalahpahaman antara MD dengan korban. Karena pengurusan PBT adalah ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan kelurahan.

"Jadi lurah menyampaikan ke saya, itu ada kesalahpahaman antara yang ngurus itu dengan kelurahan. Sebenarnya yang bersangkutan udah mengakui bahwa bukan seperti itu, tapi yang kemarin diberitakan kan bahwa ada pungli sekian juta rupiah," ucapnya.

"Saya langsung confirm, kalau misalkan memang ada ya itu harus diberhentikan. Tapi ternyata memang setelah kelurahan melakukan sidak, klarifikasi, dan yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa itu salah informasi, disinformasi. Proses itu (PBT) memang di BPN," tambahnya.

Meski sementara ini pihak kelurahan menyangkal praktik itu, Pilar tetap memastikan akan terus mendalami. Jika terbukti, maka MD akan menerima sanksi diberhentikan.

"Tapi ya nanti kita akan mendalami lebih lanjut," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)