Mediasi David Tobing dan Raffi Ahmad Gagal, PN Depok: Sudah Ada Jadwal Sidang

Jum'at, 26 Maret 2021 - 21:01 WIB
loading...
Mediasi David Tobing dan Raffi Ahmad Gagal, PN Depok: Sudah Ada Jadwal Sidang
Sidang gugatan perdata yang diajukan David Tobing terhadap presenter Raffi Ahmad, dipastikan berlanjut. Pasalnya, proses mediasi gagal mencapai kata mufakat.
A A A
DEPOK - Sidang gugatan perdata yang diajukan Advokat Publik David Tobing terhadap presenter Raffi Ahmad , dipastikan berlanjut. Pasalnya, proses mediasi antara kedua belah pihak, gagal mencapai kata mufakat.



Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Fadil membenarkan terjadi deadlock antara David Tobing dan Raffi Ahmad. Jadwal terakhir mediasi para pihak adalah Kamis (25/3/2021). “Gagal kayaknya, saya baru dapat informasi kemarin, tapi belum bisa saya pastikan. Sudah ada jadwal sidang. Kalau mediasi gagal itu otomatis sudah keluar jadwal sidangnya. Tinggal tunggu panggilan,” ujarnya, Jumat (26/3/2021).

David Tobing mendaftarkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor gugatan PN DPK-012021GV1. Gugatan yang dilayangkan adalah perbuatan melawan hukum (PMH).



Sidang awal yang mempertemukan para pihak sudah dilakukan dan selanjutnya adalah mediasi selama 30 hari. Namun karena mediasi tidak tercapai kata mufakat, maka sidang pun dilanjutkan. “

“Tidak terjadi mediasi. Tidak ada kecocokan terhadap gugatan yang dilayangkan. Jadi Raffi harus menjawab gugatan saya. Sidangnya belum ditentukan oleh pengadilan,” kata David Tobing.

Dia menuturkan, proses awal gugatan adalah kehadiran para pihak. Kemudian dilakuan mediasi. Jika mediasi berhasil maka tidak perlu ada sidang lanjutan karena gugatan selesai. Namun karena tidak ada kesepakatan maka sidang dilanjutkan.



“Karena mediasi tidak berhasil maka proses perkara ini berlanjut dengan jawaban dari tergugat. Jadi Raffi harus menjawab gugatan yang saya sampaikan. Biasanya kan kalau gugatan ngebantah kan,” bebernya.

David kini tinggal menunggu jadwal sidang lanjutan dari PN Depok. “Jadwal sidang selanjutnya akan ditentukan oleh majelis hakim yang menangani perkara ini. Dan para pihak menunggu jadwal sidang selanjutnya,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3997 seconds (0.1#10.140)