Gugatan terhadap Raffi Ahmad diterima PN Depok sore tadi dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan majelis hakim dan penentuan jadwal sidang.
Baca juga: Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari, Ini Susunan Majelis Hakimnya
PN Depok terbilang sangat cepat merespons gugatan yang dilayangkan advokat publik David Tobing, itu. Namun Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, menyangkalnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, gugatan yang diajukan teregister kasus perbuatan melawan hukum. Gugatan ini sama seperti gugatan kasus perdata biasa. Sehingga tidak harus melalui kajian terlebih dahulu.
Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf soal Pesta, Penyelidikan Polisi Tetap Berlanjut
“Enggak juga (perlu dikaji). Inikan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini gugatan perdata secara biasa lah. Kemungkinan seperti itu. Kalau registernya ini perbuatan melawan hukum,” ujar Nanang, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya, Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan David Tobing dilakukan secara online ke PN Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.