Gugatan terhadap Raffi Ahmad di PN Depok Teregister Kasus Perbuatan Melawan Hukum
loading...
A
A
A
DEPOK - Gugatan terhadap presenter kondang Raffi Ahmad yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes), ditindaklanjuti secara cepat oleh Pengadilan Negeri Depok. Suami Nagita Slavina itu dijadwalkan menjalani dua pekan ke depan.
Gugatan terhadap Raffi Ahmad diterima PN Depok sore tadi dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan majelis hakim dan penentuan jadwal sidang.
Baca juga: Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari, Ini Susunan Majelis Hakimnya
PN Depok terbilang sangat cepat merespons gugatan yang dilayangkan advokat publik David Tobing, itu. Namun Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, menyangkalnya.
Dia menjelaskan, gugatan yang diajukan teregister kasus perbuatan melawan hukum. Gugatan ini sama seperti gugatan kasus perdata biasa. Sehingga tidak harus melalui kajian terlebih dahulu.
Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf soal Pesta, Penyelidikan Polisi Tetap Berlanjut
“Enggak juga (perlu dikaji). Inikan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini gugatan perdata secara biasa lah. Kemungkinan seperti itu. Kalau registernya ini perbuatan melawan hukum,” ujar Nanang, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya, Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan David Tobing dilakukan secara online ke PN Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Baca juga: Warganet Geram Raffi, Ahok, dan Sejumlah Artis Rayakan Pesta Ulang Tahun Ricardo Gelael
“Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi Ahmad membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar,” kata David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.
Dia sangat menyayangkan apa yang dilakukan Raffi Ahmad sebagai influencer yang sudah diberikan kepecayaan oleh negara. Raffi dianggap tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Apalagi Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
Gugatan terhadap Raffi Ahmad diterima PN Depok sore tadi dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan majelis hakim dan penentuan jadwal sidang.
Baca juga: Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari, Ini Susunan Majelis Hakimnya
PN Depok terbilang sangat cepat merespons gugatan yang dilayangkan advokat publik David Tobing, itu. Namun Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, menyangkalnya.
Dia menjelaskan, gugatan yang diajukan teregister kasus perbuatan melawan hukum. Gugatan ini sama seperti gugatan kasus perdata biasa. Sehingga tidak harus melalui kajian terlebih dahulu.
Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf soal Pesta, Penyelidikan Polisi Tetap Berlanjut
“Enggak juga (perlu dikaji). Inikan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini gugatan perdata secara biasa lah. Kemungkinan seperti itu. Kalau registernya ini perbuatan melawan hukum,” ujar Nanang, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya, Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan David Tobing dilakukan secara online ke PN Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Baca juga: Warganet Geram Raffi, Ahok, dan Sejumlah Artis Rayakan Pesta Ulang Tahun Ricardo Gelael
“Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi Ahmad membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar,” kata David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.
Dia sangat menyayangkan apa yang dilakukan Raffi Ahmad sebagai influencer yang sudah diberikan kepecayaan oleh negara. Raffi dianggap tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Apalagi Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
(thm)