Warganet Minta Penertiban Parkir Liar di Pasar Pramuka, Jangan Hanya Matraman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Parkir liar di Jalan Matraman Raya depan Polres Jakarta Timur ditertibkan petugas gabungan. Sejumlah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan terpaksa dikempeskan.
Hal itu terlihat usai akun Instagram @sudinhub_jaktim memposting dan disebarluaskan oleh akun @jakinfo, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Tak Ada Solusi, Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu Belum Teratasi
"Kepala Seksi Dalops Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur gabung TNI/POLRI dan @satpolppjaktim555 pihaknya rutin melakukan penertiban terhadap lokasi-lokasi parkir liar di Jakarta. terutama sepanjang Jalan Matraman Raya depan Polres Jakarta Timur," tulis @jakinfo.
Dalam video itu memperlihatkan beberapa petugas tengah mencabut pentil ban motor yang terparkir sembarangan, beberapa di antaranya merupakan kendaraan yang terparkir di trotoar dan bibir jalan.
Baca juga: Sambil Memeras Jeruk di Gelas Air Kelapa, Anies Sapa Warganet untuk Makan Siang
Sudinhub Jakarta Timur mengimbau agar masyarakat memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir resmi milik DKI Jakarta. Sebab, dengan memarkirkan kendaraan di lokasi parkir resmi, maka masyarakat akan mendapatkan kejelasan soal tarif parkir sekaligus mendapat perlindungan asuransi.
"Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemda," tulis akun itu.
Sejumlah warganet menyarankan kegiatan penertiban berlanjut di Jakarta Timur, salah satunya Pasar Pramuka. "Sekalian d pasar Pramuka," cuit @zhaanzaann.
Hal itu terlihat usai akun Instagram @sudinhub_jaktim memposting dan disebarluaskan oleh akun @jakinfo, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Tak Ada Solusi, Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu Belum Teratasi
"Kepala Seksi Dalops Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur gabung TNI/POLRI dan @satpolppjaktim555 pihaknya rutin melakukan penertiban terhadap lokasi-lokasi parkir liar di Jakarta. terutama sepanjang Jalan Matraman Raya depan Polres Jakarta Timur," tulis @jakinfo.
Dalam video itu memperlihatkan beberapa petugas tengah mencabut pentil ban motor yang terparkir sembarangan, beberapa di antaranya merupakan kendaraan yang terparkir di trotoar dan bibir jalan.
Baca juga: Sambil Memeras Jeruk di Gelas Air Kelapa, Anies Sapa Warganet untuk Makan Siang
Sudinhub Jakarta Timur mengimbau agar masyarakat memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir resmi milik DKI Jakarta. Sebab, dengan memarkirkan kendaraan di lokasi parkir resmi, maka masyarakat akan mendapatkan kejelasan soal tarif parkir sekaligus mendapat perlindungan asuransi.
"Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemda," tulis akun itu.
Sejumlah warganet menyarankan kegiatan penertiban berlanjut di Jakarta Timur, salah satunya Pasar Pramuka. "Sekalian d pasar Pramuka," cuit @zhaanzaann.
(jon)