Polemik Tanah Pancoran, Ahli Waris Tunjukkan Bukti Tiga Putusan MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ahli Waris Mangkusasmito Sanjoto, Edi Danggur menunjukkan, tiga putusan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik Tanah Pancoran. Hal ini untuk menjawab pandangan pakar hukum dari FH UGM, Paripurna P Sugarda yang menyebutkan bahwa Tanah Pancoran itu sah milik PT Pertamina.
Adapun tiga putusan MA dimaksud, pertama putusan Mahkamah Agung RI No.1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januari 1977. Kedua, Putusan PK (Pertamina) No. 585 PK/Pdt/1992 tanggal 16 Oktober 1996. Ketiga, Putusan PK (Pertamina) No. 586 PK/Pdt/1992 tanggal 16 Oktober 1996. (Baca juga; Persoalan Lahan, 2 Kelompok Massa Bentrok di Pancoran 11 Orang Luka-luka )
Dia menerangkan, dua putusan PK (Pertamina) tanggal 16 Oktober 1996 No. 585 PK/Pdt/1992 dan 586 PK/Pdt/1992 tidak membatalkan Putusan Kasasi MA No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januari 1977 yang sudah dieksekusi oleh PN Jakarta Selatan dengan cara mengosongkan lahan 2,8 hektare dan menyerahkannya kepada almarhum Mangkusasmito Sanjoto.
Dia menjelaskan, dalam perkara tersebut di atas, PT Pertamina mengajukan bantahan atas sita jaminan dan sita ekseksi. Namun, dari tingkat pertama, banding dan kasasi, bantahan PT Pertamina tersebut ditolak sesuai Putusan MA No.2676 K/Pdt/1987 dalam perkara bantahan atas sita jaminan dan Putusan MA No. 2596 K/Pdt/1987 dalam perkara bantahan atas sita eksekusi.
"Dua Putusan PK yang ada di tangan PT Pertamina saat ini hanya dalam perkara bantahan atas sita eksekusi dan bantahan sita eksekusi. Sedangkan sita jaminan dan sita eksekusi itu sudah tidak eksis lagi karena sita jaminan sudah diangkat atau dicabut melalui Penetapan Ketua PN Jakarta Selatan tanggal 28 April 1981 No.255/1973 G/136/JS/1980 GL dan telah dilaksanakan pencabutan atau pengangkatan sita di lapangan sesuai dengan Berita Acara Pencabutan/Pengangkatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanggal 2 Mei 1981," kata Edi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya, Pakar Hukum dari FH UGM, Prof Paripurno P Sugarda menyebutkan, Tanah Pancoran sah milik PT Pertamina. Alasan pertama, keabsahan kepemilikan Pertamina itu didasarkan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terhadap tanah tersebut. (Baca juga;Pakar: Sah Milik Pertamina, Warga Harus Tinggalkan Tanah Pancoran )
Kedua, jika Pertamina hendak memulihkan aset tersebut, maka tidak ada alasan bagi warga untuk bertahan, harus meninggalkan tanah tersebut. Ketiga, Pertamina juga wajib memulihkan aset tersebut. Sebuah perusahaan yang memiliki aset harus dikuasai.
Adapun tiga putusan MA dimaksud, pertama putusan Mahkamah Agung RI No.1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januari 1977. Kedua, Putusan PK (Pertamina) No. 585 PK/Pdt/1992 tanggal 16 Oktober 1996. Ketiga, Putusan PK (Pertamina) No. 586 PK/Pdt/1992 tanggal 16 Oktober 1996. (Baca juga; Persoalan Lahan, 2 Kelompok Massa Bentrok di Pancoran 11 Orang Luka-luka )
Dia menerangkan, dua putusan PK (Pertamina) tanggal 16 Oktober 1996 No. 585 PK/Pdt/1992 dan 586 PK/Pdt/1992 tidak membatalkan Putusan Kasasi MA No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januari 1977 yang sudah dieksekusi oleh PN Jakarta Selatan dengan cara mengosongkan lahan 2,8 hektare dan menyerahkannya kepada almarhum Mangkusasmito Sanjoto.
Dia menjelaskan, dalam perkara tersebut di atas, PT Pertamina mengajukan bantahan atas sita jaminan dan sita ekseksi. Namun, dari tingkat pertama, banding dan kasasi, bantahan PT Pertamina tersebut ditolak sesuai Putusan MA No.2676 K/Pdt/1987 dalam perkara bantahan atas sita jaminan dan Putusan MA No. 2596 K/Pdt/1987 dalam perkara bantahan atas sita eksekusi.
"Dua Putusan PK yang ada di tangan PT Pertamina saat ini hanya dalam perkara bantahan atas sita eksekusi dan bantahan sita eksekusi. Sedangkan sita jaminan dan sita eksekusi itu sudah tidak eksis lagi karena sita jaminan sudah diangkat atau dicabut melalui Penetapan Ketua PN Jakarta Selatan tanggal 28 April 1981 No.255/1973 G/136/JS/1980 GL dan telah dilaksanakan pencabutan atau pengangkatan sita di lapangan sesuai dengan Berita Acara Pencabutan/Pengangkatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanggal 2 Mei 1981," kata Edi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya, Pakar Hukum dari FH UGM, Prof Paripurno P Sugarda menyebutkan, Tanah Pancoran sah milik PT Pertamina. Alasan pertama, keabsahan kepemilikan Pertamina itu didasarkan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terhadap tanah tersebut. (Baca juga;Pakar: Sah Milik Pertamina, Warga Harus Tinggalkan Tanah Pancoran )
Kedua, jika Pertamina hendak memulihkan aset tersebut, maka tidak ada alasan bagi warga untuk bertahan, harus meninggalkan tanah tersebut. Ketiga, Pertamina juga wajib memulihkan aset tersebut. Sebuah perusahaan yang memiliki aset harus dikuasai.
(wib)