PN Jakarta Timur Akan Gelar Sidang Eksepsi Habib Rizieq Secara Online

Selasa, 23 Maret 2021 - 08:37 WIB
loading...
PN Jakarta Timur Akan Gelar Sidang Eksepsi Habib Rizieq Secara Online
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (23/3/2021) pukul 09.00 WIB secara online. Hal itu tetap dilakukan karena saat ini masih masa pandemi Covid-19 .

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq tetap dilakukan secara online. Keputusan itu didasari karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.

"Sidang masih tetap virtual, dimulai jam 09.00 WIB, agenda eksepsi," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Senin 22 Maret 2021.

Dikatakan Alex, dalam gelaran sidang baik dilakukan secara online maupun ofline terdakwa wajib untuk mengikuti jalannya persidangan. Sebab, kata dia, apabila terdakwa tidak mengikuti sidang hal itu dapat merugikannya.

"Terdakwa memiliki kewajiban untuk hadir di sidang dan kuasa hukum yang sudah diberikan kuasa jika tidak hadir sangat merugikan terdakwa," ujarnya.

Dia menambahkan, ketiadaan terdakwa di ruang perisdangan tidak akan mengganggu keputusan hakim untuk menggelar sidang tetap berlangsung. Oleh karena itu, dia meminta agar kuasa hukum dan terdakwa dapat mentaati aturan dalam persidangan.

"Kita tidak ingin berandai-andai kita lihat besok semoga berjalan kondusif dan semua bisa mentaati jalannnya persidangan," ucapnya.

PN Jakarta Timur Akan Gelar Sidang Eksepsi Habib Rizieq Secara Online


Diketahui, perkara yang menjerat HRS meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)