Pecat Ketua Dewas Tirta Asasta, Idris Digugat Mantan Sekda Depok
loading...
A
A
A
Guru besar UPI ini juga menjelaskan, somasi yang dilayangkan Hardiono ke wali kota hanya memperpanjang waktu. Ia menyarankan persoalan pelanggaran administrasi bisa dilakukan langsung melalui gugatan ke PTUN. "Kita bisa mempelajari dan melihat dari aspek-aspeknya, kan. Jika sudah jelas bisa langsung layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.
Terpisah, pengamat kebijakan publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menilai, langkah mantan Sekda Kota Depok, Hardiono menggugat Idris ke PTUN sudah tepat. Karena, kata Amir, Hardiono sangat dirugikan dengan pencopotannya sebagai ketua dewan pengawas PDAM.
"Tidak perlu menunggu somasi ke-2 selesai. Sekarang, langsung gugat saja ke PTUN sambil menunggu somasi terakhir itu," tegasnya.
Amir menerangkan, dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan/kebijakan pejabat, publik bisa melakukan gugatan lewat PTUN. Saat ditanya mengenai kemungkinan Walikota Depok bisa diberhentikan dari jabatannya jika hakim memutuskan dia bersalah secara hukum, Amir menjawab, hal itu tidak langsung otomatis seperti itu.
"Keputusan hakim tidak bisa memberhentikan dia sebagai walikota. Tetapi, bisa membatalkan surat keputusan pemberhentian Hardiono sebagai ketua dewan pengawas PDAM," tandasnya.
Nah, lanjut pengamat senior tersebut, persoalan hal tersebut berimplikasi politis, itu sangat bisa terjadi melalui anggota dewan. "Jadi dewan (anggota DPRD Kota Depok) bisa mengajukan interpelasi ke wali kota. Tergantung dewan mau tidak melakukan hal itu," tuturnya.
Terpisah, pengamat kebijakan publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menilai, langkah mantan Sekda Kota Depok, Hardiono menggugat Idris ke PTUN sudah tepat. Karena, kata Amir, Hardiono sangat dirugikan dengan pencopotannya sebagai ketua dewan pengawas PDAM.
"Tidak perlu menunggu somasi ke-2 selesai. Sekarang, langsung gugat saja ke PTUN sambil menunggu somasi terakhir itu," tegasnya.
Amir menerangkan, dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan/kebijakan pejabat, publik bisa melakukan gugatan lewat PTUN. Saat ditanya mengenai kemungkinan Walikota Depok bisa diberhentikan dari jabatannya jika hakim memutuskan dia bersalah secara hukum, Amir menjawab, hal itu tidak langsung otomatis seperti itu.
"Keputusan hakim tidak bisa memberhentikan dia sebagai walikota. Tetapi, bisa membatalkan surat keputusan pemberhentian Hardiono sebagai ketua dewan pengawas PDAM," tandasnya.
Nah, lanjut pengamat senior tersebut, persoalan hal tersebut berimplikasi politis, itu sangat bisa terjadi melalui anggota dewan. "Jadi dewan (anggota DPRD Kota Depok) bisa mengajukan interpelasi ke wali kota. Tergantung dewan mau tidak melakukan hal itu," tuturnya.
(mhd)