Satlantas Polrestro Jakarta Pusat Tilang 18 Pengguna Knalpot Bising

Minggu, 21 Maret 2021 - 15:15 WIB
loading...
Satlantas Polrestro Jakarta Pusat Tilang 18 Pengguna Knalpot Bising
Satlantas Polrestro Jakarta Pusat terus menggelar Operasi Penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau brong. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Satlantas Polrestro Jakarta Pusat terus menggelar Operasi Penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau brong. Operasi tersebut dilakukan pada Sabtu 20 Maret 2021 malam di sekitar kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

"Jumlah penindakan 18. Adapun penindakan dengan manual e-tilang," kata Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi SINDOnews, Minggu (21/3/2021). (Baca juga; Terjaring Razia Knalpot Bising, Pengendara Wajib Ganti Knalpot Standar di Lokasi )

Sekadar informasi, kawasan Medan Merdeka kerap menjadi sirkuit dadakan para pemotor nakal. Dimulai sejak Jumat malam, para pebalap liar itu memacu sepeda motor yang telah diganti knalpotnya. (Baca juga; Kapolda Metro Jaya Perintahkan Anak Buah Tindak Pengendara Motor Berknalpot Bising )

Suara knalpot brong yang menggelegar ditambah melaju dengan kecepatan tinggi sangat mengganggu warga yang hendak melintas maupun penghuni Ring Satu Ibu Kota itu. Alhasil, petugas gabungan kerap melakukan razia dan penutupan Jalan Merdeka Timur ke arah Merdeka Utara.

Sementara itu, soal penggunaan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 7/2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel/ satuan keras suara).

Untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam Pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)