Sepanjang 2020, Korpolairud Baharkam Polri Ungkap 349 Kasus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri melakukan pengungkapan sebanyak 349 kasus sejak Januari 2020.
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, selama empat bulan terakhir melakukan kegiatan operasional ada sebanyak 349 kasus yang telah diungkap dari sejumlah provinsi. "Jumlah tersebut meliputi kejahatan konvensional sebanyak 89 kasus, kejahatan terkait kekayaan negara 200 kasus, kejahatan antarnegara atau transnasional crimes 48 kasus, serta kecelakaan laut sebanyak 12 kasus," kata Latif dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/5/2020).
Dengan pengungkapan ratusan kasus tersebut, Latif menuturkan, telah mengembalikan kerugian negara yang disebabkan pihak-pihak tak bertanggung jawab sebesar Rp129 miliar."Pengungkapan kasus ini dilakukan di sejumlah provinsi di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu Direktur Polair Baharkam polri, Kombes Pol Yassin Kosasih menambahkan, dari 349 kasus sebanyak 79 kasus di antarnya pihaknya yang melakukan pengungkapkan."Dari jumlah tersebut ada sebanyak 74 orang tersangka. Sebanyak 11 orang ditahan di Polair Mabes dan 63 lainnya di Polair jajaran masing-masing wilayah," ungkap Yassin.
Dalam menegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, Latif menambahkan bahwa Korpolairud juga melakukan kegiatan preemptif dan preventif. Kegiatan preemptif misalnya seperti sambang nusa ke pulau terluar di Indonesia hingga kegiatan intelijen perairan.
"Selain itu kami juga melakukan patroli perairan Indonesia sebanyak 582 kali atau selama 7.324 jam. Kami juga melakukan pengamanan di 10 titik hot spot atau area kapal berlabuh yang rawan kejahatan," ucap Latif.
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, selama empat bulan terakhir melakukan kegiatan operasional ada sebanyak 349 kasus yang telah diungkap dari sejumlah provinsi. "Jumlah tersebut meliputi kejahatan konvensional sebanyak 89 kasus, kejahatan terkait kekayaan negara 200 kasus, kejahatan antarnegara atau transnasional crimes 48 kasus, serta kecelakaan laut sebanyak 12 kasus," kata Latif dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/5/2020).
Dengan pengungkapan ratusan kasus tersebut, Latif menuturkan, telah mengembalikan kerugian negara yang disebabkan pihak-pihak tak bertanggung jawab sebesar Rp129 miliar."Pengungkapan kasus ini dilakukan di sejumlah provinsi di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu Direktur Polair Baharkam polri, Kombes Pol Yassin Kosasih menambahkan, dari 349 kasus sebanyak 79 kasus di antarnya pihaknya yang melakukan pengungkapkan."Dari jumlah tersebut ada sebanyak 74 orang tersangka. Sebanyak 11 orang ditahan di Polair Mabes dan 63 lainnya di Polair jajaran masing-masing wilayah," ungkap Yassin.
Dalam menegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, Latif menambahkan bahwa Korpolairud juga melakukan kegiatan preemptif dan preventif. Kegiatan preemptif misalnya seperti sambang nusa ke pulau terluar di Indonesia hingga kegiatan intelijen perairan.
"Selain itu kami juga melakukan patroli perairan Indonesia sebanyak 582 kali atau selama 7.324 jam. Kami juga melakukan pengamanan di 10 titik hot spot atau area kapal berlabuh yang rawan kejahatan," ucap Latif.
(hab)