JPU Ingin Jerat Habib Rizieq Pasal 216 lantaran Tutup Mulut, Hakim: Jangan Dulu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta hakim untuk menjerat Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 216, karena dinilai menghina jalannya persidangan lanjutan kasus kerumunan Petamburan, yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Permintaan JPU itu menyusul sikap Habib Riziwq yang tidak mau menuruti perintah hakim untuk duduk tenang menghadiri persidangan.
"Kami mengategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikia,n kami mohon majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar pasal 216 KUHP dengan hukuman 4 bulan 2 minggu penjara," ujar JPU saat bersitegang di ruang sidang Kabareskrim.
Jaksa menilai, Habib Rizieq Shihab menunjukkan sikap non-kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dari awal penjemputan dari Rutan Bareskrim. Habib Rizieq berkali-kali menolak untuk hadir sidang secara Online.
"Sejak awal yang bersangkutan berkata 'Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online," ujar Jaksa mencontohkan pernyataan Rizieq Shihab.
Meski begitu, tuntutan jaksa tersebut ditolak hakim. Majelis hakim tetap berupaya untuk meyakinkan Habib Rizieq agar mengikuti persidangan dan menjalani hak-haknya dalam menyampaikan keberatan atas dakwaan.
"Sekiranya jangan masuk ke pasal itu dulu, kita ajak diskusi. Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Adapun Habib Rizieq hanya berdiri di ruang sidang di Bareskrim Polri, tanpa berkata sedikit pun. Hakim lalu memberi waktu hingga Selasa 23 Maret kepada terdakwa menyiapkan diri untuk menyampaikan pembelaannya.
Untuk diketahui, Pasal 216 KUHP berbunyi sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Permintaan JPU itu menyusul sikap Habib Riziwq yang tidak mau menuruti perintah hakim untuk duduk tenang menghadiri persidangan.
Baca Juga
"Kami mengategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikia,n kami mohon majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar pasal 216 KUHP dengan hukuman 4 bulan 2 minggu penjara," ujar JPU saat bersitegang di ruang sidang Kabareskrim.
Jaksa menilai, Habib Rizieq Shihab menunjukkan sikap non-kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dari awal penjemputan dari Rutan Bareskrim. Habib Rizieq berkali-kali menolak untuk hadir sidang secara Online.
"Sejak awal yang bersangkutan berkata 'Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online," ujar Jaksa mencontohkan pernyataan Rizieq Shihab.
Meski begitu, tuntutan jaksa tersebut ditolak hakim. Majelis hakim tetap berupaya untuk meyakinkan Habib Rizieq agar mengikuti persidangan dan menjalani hak-haknya dalam menyampaikan keberatan atas dakwaan.
"Sekiranya jangan masuk ke pasal itu dulu, kita ajak diskusi. Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Adapun Habib Rizieq hanya berdiri di ruang sidang di Bareskrim Polri, tanpa berkata sedikit pun. Hakim lalu memberi waktu hingga Selasa 23 Maret kepada terdakwa menyiapkan diri untuk menyampaikan pembelaannya.
Untuk diketahui, Pasal 216 KUHP berbunyi sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
(thm)