Waspadai Uang Palsu, Dollar Palsu Senilai Rp3 Miliar Nyaris Beredar di Kelapa Gading

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:22 WIB
loading...
Waspadai Uang Palsu,  Dollar Palsu Senilai Rp3 Miliar Nyaris Beredar di Kelapa Gading
Polres Pelabuhan Tanjung Priok merilis tersangka pengedar uang dolar palsu, Rabu (17/3/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Sindikat pencetak dan pengedar uang palsu di tengah Pandemi Covid-19 semakin menggila. Terbaru, Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan transaksi peredaran uang dolar palsu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sebelumnya, Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencetak dan pengedar mata uang asing palsu. Dari tangan para pelaku polisi menyita mata uang asing palsu senilai Rp77 miliar.



Dalam pengungkapan itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan empat pelaku berinisial ES (41), MT (41), AD (38), dan S (53). Keempat tersangka sindikat pengedar uang palsu terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran atau DPO, yakni DD, HA dan T.

"Uang palsu Dollar AS 210.000, jika diitung dari kurs rupiah saat ini sekitar Rp3 miliar," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, saat jumpa pers, Rabu (17/3/2021).

Aksi pelaku terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran uang palsu kertas negara dollar USD d iwilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. "Hasil penyelidikan tersebut bahwa benar adanya peredaran uang dollar USD palsu yang berada di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Putu.



Kholis mengatakan anggotanya telah lama melakukan pengintaian. Awalnya berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni MT dan ES. Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan observasi dan mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki dan perempuan di Areal Mall Of Indonesia (MOI).

Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap ES (perempuan) dan MT (laki-laki). Dari tangan kedua tersangka polisi menemukan barang bukti uang dollar palsu sebanyak 21 ikat yang disimpan dalam tas. "Kami temukan uang dollar USD sebanyak 21 ikat yang tiap ikat berisi 100 lembar, di mana masing-masing pecahan senilai 100 USD," terang Kholis.

Setelah mengamankan kedua pelaku, polisi melakukan pengembangkan dan membekuk dua pelaku lain yakni S dan AD, di sebuah apartemen kawasan Sudirman.

Putu menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak secret service FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia dan dinyatakan bahwa uang dollar USD tersebut adalah palsu.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)