Wali Kota Jakut Minta Segera Laporkan SPT PPh untuk Hindari Denda: Tidak Ada Alasan Jarak dan Waktu

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:05 WIB
loading...
Wali Kota Jakut Minta Segera Laporkan SPT PPh untuk Hindari Denda: Tidak Ada Alasan Jarak dan Waktu
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, meminta para wajib pajak di wilayahnya agar segera melaporkan SPT PPh. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, meminta para wajib pajak di wilayahnya agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), guna menghindari denda. Adapun SPT PPh bisa dilaporkan secara online melalui e-Filing di www.pajak.go.id.

"SPT PPh menjadi satu kewajiban dari wajib pajak untuk melaporkan pajak tahunan. Apalagi saat ini tidak ada kendala dalam hal pelaporan, seperti kesulitan jarak atau waktu. Semua bisa menggunakan basis HP android untuk menunaikan kewajiban penyampaian SPT PPh," ujar Ali, Selasa (16/3/2021).



Menurut Ali, pelaporan SPT PPh melalui e-Filing memudahkan para wajib pajak sehingga tidak terbatas ruang dan waktu. Manfaat ini sebagai satu kemudahan dari pemerintah terutama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.

"Kapan dan dimana saja para wajib pajak bisa melaporkannya. Mudah-mudahan dengan pajak yang anda sampaikan kepada pemerintah bisa mempercepat proses pembangunan untuk masyarakat secara umum," ungkapnya.



Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Imam Nashirudin, menyatakan, pelaporan SPT di lingkungan wilayah kerja Jakarta Utara secara umum sudah baik dan tertib.

"Mengingat saat ini sudah masuk di pertengahan bulan Maret 2021. Kami harap semua warga Jakarta Utara bisa segera menyampaikan SPT PPh dengan lengkap dan benar," tuturnya. Diketahui, batas waktu penyampaian SPT PPh akan berakhir pada 31 Maret 2021.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2444 seconds (0.1#10.140)