Pintu Negosiasi Tertutup, Ruli Ngotot Pagar Beton Miliknya Tidak Dibongkar

Selasa, 16 Maret 2021 - 17:32 WIB
loading...
Pintu Negosiasi Tertutup, Ruli Ngotot Pagar Beton Miliknya Tidak Dibongkar
Pintu negosiasi bagi pihak ahli waris H Ruli sudah tertutup. Pagar beton sepanjang 200 meter miliknya, di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, harus segera dibongkar. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pintu negosiasi bagi pihak ahli waris H Ruli sudah tertutup. Pagar beton sepanjang 200 meter miliknya, di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, harus segera dibongkar .

Bersama kuasa hukumnya, Ruli tampak lemas pergi meninggalkan kantor Satpol PP Kota Tangerang. Upaya terakhirnya untuk meminta kebijaksanaan ditolak mentah-mentah. Tidak ada lagi upaya negosiasi. Besok, temboknya akan dibongkar paksa.

Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli membenarkan, bahwa tadi H Ruli bersama kuasa hukumnya mendatangi Satpol PP minta tembok beton miliknya tidak dibongkar. (Baca juga; Rumah Dipagari Beton di Ciledug, Pemilik Tanah Ingin Beli Kembali Kolam Renang Rp500 Juta )

"Kalau dari kita kemarin sudah membuat surat pembongkaran sendiri oleh yang bersangkutan. Kita kasih waktu. Tadi dia hadir ke Mako, dia menjelaskan hak dia itu," kata Gufron, kepada SINDOnews, di Puspemkot Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Ruli pun tidak mengindahkan surat pemberitahuan yang kemarin dilayangkan petugas Satpol PP. Dalam surat itu jelas berbunyi, Ruli harus membongkar sendiri pagar betonnya hari ini dalam 1x24 jam. (Baca juga; Sebelum Dibongkar Paksa, Pemilik Pagar Beton di Ciledug Diminta Bongkar Sendiri )

"Terkait dengan eksekusi kita tetap mengambil alih jalan ini. Intinya dia minta kebijakan, cuma kita gak kasih, kita tetap akan melakukan eksekusi. Dia minta kebijakan, karena merasa punya kepemilikan yang sah. Cuma kita bukan ranahnya negosiasi," jelasnya.

Dia menjelaskan, surat perintah pembongkaran pagar beton itu sudah keluar. Pihak Satpol PP pun akan menjalani pembongkaran itu. Dengan dasar perda, pagar beton milik H Ruli akan segera dirobohkan. (Baca juga; Pagar Beton Mau Dibongkar Paksa, Pemilik Tanah: Emang Punya Siapa? )

"Pagar kiri kanan, semua akan kami bongkar. Hari ini saya dan tim sedang mengecek lokasi bersama dengan pihak kecamatan terkait pembongkaran pagar beton itu besok. Ya, besok akan kita bongkar. Tadi saya sudah sampaikan demikian," paparnya.

Camat Ciledug Syarifudin menambahkan, sebelum dibongkar paksa, pihaknya berharap pihak ahli waris, yakni H Ruli, membongkar sendiri pagar beton yang telah dibangunnya itu. Tetapi sampai sekarang, pagar masih berdiri kokoh belum juga dibongkar.

"Kita sudah mediasi dan minta penjelasan dari Pak Ruli. Tapi dia nggak pernah datang setiap kita panggil, ada sekitar 5 kali panggilan, ditambah dari tingkat kota juga manggil tidak pernah hadir," sambungnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)