Sebelum Dibongkar Paksa, Pemilik Pagar Beton di Ciledug Diminta Bongkar Sendiri

Senin, 15 Maret 2021 - 17:08 WIB
loading...
Sebelum Dibongkar Paksa, Pemilik Pagar Beton di Ciledug Diminta Bongkar Sendiri
Petugas kepolisian dan Satpol PP meninjau lokasi tembok beton yang menutup akses rumah warga di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pagar beton yang menutup akses keluar masuk rumah warga di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang , segera dibongkar paksa petugas. Sejumlah petugas kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang pun diterjunkan ke lokasi meninjau pagar yang menutup rumah keluarga almarhum Munir.

Camat Ciledug, Syarifudin berharap, sebelum dibongkar paksa, pihak ahli waris, yakni H Ruli, membongkar sendiri pagar beton yang telah dibangunnya. Waktu yang diberikan untuk membongkar pagar beton, Selasa 16 Maret 2021. (Baca juga; Rumah di Ciledug Dipagari Beton, Wali Kota Tangerang: BONGKAR!!! )

"Kami sudah mediasi dan minta penjelasan dari Pak Ruli. Tapi dia nggak pernah datang setiap dipanggil. Ada sekitar 5 kali panggilan, ditambah dari tingkat kota juga manggil tidak pernah hadir," kata Syarifudin, kepada SINDOnews, Senin (15/3/2021).



Dia menambahkan, hari ini pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Ruli untuk secepatnya membongkar pagar tersebut. Surat telah diterima secara langsung oleh istri yang bersangkutan.

"Itu yang kita tidak tahu kenapa dia tidak pernah mau hadir saat dimediasi. Sudah kita datangi, sama juga tidak pernah menimpali. Hari ini diantar surat pemberitahuan untuk melakukan bongkar sendiri. Kita tunggu sampai besok," sambung Syarifudin.

Jika ternyata tembok tidak dibongkar hingga besok, pihaknya mengancam akan membongkar secara paksa pagar beton yang menutup akses warga itu. (Baca juga; Begini Awal Mula Rumah Warga di Ciledug Dipagar Beton Setinggi 2 Meter )

"Ya, mudah-mudahan dia tahu. Jika dilakukan, maka kita tidak melakukan apa-apa. Tetapi jika tidak, maka akan kita lakukan pembongkaran secara paksa. Ini pemberitahuan pembongkaran sendiri, dengan batas waktunya paling cepat besok," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)