Kronologis Amuk Geng Motor Tambun hingga Digulung di Cianjur
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Metropolitan Bekasi meringkus lima kawanan geng motor yang mengamuk di Kampung Buwek, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibat aksi gangster pada Minggu (7/3/2021) itu korban Juan Fachreza Putra (17) tewas disabet celurit di bagian perut.
Sedangkan, korban Aditya Saputra (18) berhasil lolos dari maut meski korban mengalami kritis karena luka bacokan pada leher belakang sebelah kiri. ”Pelakunya berjumlah lima orang. Mereka diamankan di berbagai tempat,” kata Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Polisi Ciduk 1 Anggota Geng Motor yang Tewaskan ABG 16 Tahun di Bekasi
Terungkapnya aksi sadis geng motor berawal dari tertangkapnya satu pelaku Haekal Fikri Ramadhan (HFR) alias Melet yang diamankan di tempat tinggalnya yang berada di wilayah Tambun. ”Dari keterangan HFR terungkap semua motif dan identitas empat pelaku lainya,” ucapnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tempat persembunyian mereka. Hasilnya, petugas langsung menggulung empat pelaku lainnya di Villa Kampung Pacet, Desa Cipendawa, Kabupaten Cianjur pada Rabu 10 Maret 2021.
Di lokasi polisi menangkap Alif Rambey alias Nyolot (18) yang berperan sebagai eksekutor, Muhammad Hezky (18) berperan mengejar korban, Muhamad Naufal Sahlan alias Opuy (19) berperan turut serta membantu mengejar korban dan Fajar Saputra (19) turut serta membantu dalam aksi yang menyebabkan korban tewas.
Adapun pengakuan para tersangka, peristiwa itu bermula saat korban bersama temannya sedang nongkrong di lokasi kejadian tiba-tiba melintas para pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor dan pelaku langsung berbalik arah dan mengacungkan celurit. Korban Juan ditendang lalu disabet dengan senjata tajam mengenai perut sisi kiri.
Baca juga: Geng Motor Ngamuk di Bekasi, Renggut Nyawa Satu Remaja
Untuk korban selamat mengalami luka di bagian leher dan berhasil diselamatkan setelah mendapatkan pertolongan warga. ”Sebelum beraksi, mereka sempat mengacungkan jari tengah sambil bilang Fu** You kepada tongkrongan korban, dari situlah pelaku langsung berbalik dan menganiaya dua korban,” ujar Hendra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 5 Tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, korban Aditya Saputra (18) berhasil lolos dari maut meski korban mengalami kritis karena luka bacokan pada leher belakang sebelah kiri. ”Pelakunya berjumlah lima orang. Mereka diamankan di berbagai tempat,” kata Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Polisi Ciduk 1 Anggota Geng Motor yang Tewaskan ABG 16 Tahun di Bekasi
Terungkapnya aksi sadis geng motor berawal dari tertangkapnya satu pelaku Haekal Fikri Ramadhan (HFR) alias Melet yang diamankan di tempat tinggalnya yang berada di wilayah Tambun. ”Dari keterangan HFR terungkap semua motif dan identitas empat pelaku lainya,” ucapnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tempat persembunyian mereka. Hasilnya, petugas langsung menggulung empat pelaku lainnya di Villa Kampung Pacet, Desa Cipendawa, Kabupaten Cianjur pada Rabu 10 Maret 2021.
Di lokasi polisi menangkap Alif Rambey alias Nyolot (18) yang berperan sebagai eksekutor, Muhammad Hezky (18) berperan mengejar korban, Muhamad Naufal Sahlan alias Opuy (19) berperan turut serta membantu mengejar korban dan Fajar Saputra (19) turut serta membantu dalam aksi yang menyebabkan korban tewas.
Adapun pengakuan para tersangka, peristiwa itu bermula saat korban bersama temannya sedang nongkrong di lokasi kejadian tiba-tiba melintas para pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor dan pelaku langsung berbalik arah dan mengacungkan celurit. Korban Juan ditendang lalu disabet dengan senjata tajam mengenai perut sisi kiri.
Baca juga: Geng Motor Ngamuk di Bekasi, Renggut Nyawa Satu Remaja
Untuk korban selamat mengalami luka di bagian leher dan berhasil diselamatkan setelah mendapatkan pertolongan warga. ”Sebelum beraksi, mereka sempat mengacungkan jari tengah sambil bilang Fu** You kepada tongkrongan korban, dari situlah pelaku langsung berbalik dan menganiaya dua korban,” ujar Hendra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 5 Tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(jon)