Keseringan Nonton Video Porno, Penjaga Warung Cabuli Bocah 6 Tahun di Tangsel

Jum'at, 05 Maret 2021 - 15:38 WIB
loading...
Keseringan Nonton Video...
Seorang pemuda yang bekerja sebagai penjaga warung sembako, RRN (21) diciduk petugas Polsek Cisauk lantaran mencabuli bocah berinisial C (6). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang pemuda yang bekerja sebagai penjaga warung sembako, RRN (21) diciduk petugas Polsek Cisauk karena melakukan pencabulan terhadap bocah berinisial C (6). Pelaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran tak mampu membendung hasrat seksualnya karena keseringan menonton video porno .

Pencabulan itu terjadi di warung sembako di Kampung Sari Mulya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis 4 Maret 2021 sekira pukul 08.30 WIB. Saat kejadian, korban hendak membeli minuman kemasan di warung tersebut. Karena situasi pembeli sedang sepi, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke warung.

Di sana, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban."Jadi kejadiannya di dalam warung tempat tersangka ini bekerja. Kemudian korban mengadu kepada ibunya. Tersangka langsung kita amankan saat itu juga," ungkap Kapolsek Cisauk, AKP Fahad Hafidulhaq, Jumat (5/3/21).

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan perbuatan cabul karena dipicu keseringannya menonton video porno. Tak ada pelampiasan lain, hingga akhirnya dia nekat memperdayai korban saat situasi sepi di pagi hari.

"Karena situasinya sepi, lalu tersangka melampiaskan kepada korban. Sementara ini belum ada iming-iming, jadi tersangka ini mengajak korban ke dalam warung lalu melakukan perbuatan itu," ujar Fahad. Perbuatan pemuda tanggung itu langsung membuat heboh warga sekitar. Beberapa di antaranya nyaris tak mampu mengendalikan emosi kepada pelaku, beruntung polisi telah lebih dulu mengamankannya.

"Tersangka langsung kita amankan dari lokasi. Kini ditahan dan dalam pemeriksaan lanjutan, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Barang bukti yang diamankan adalah sepotong celana jins milik tersangka," ucap Fahad. Atas perbuatannya, RRN dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)