Dipanggil BKPPD, Lurah Pekayon Bantah Raba 'Bemper' Wanita Penjaga Warung

Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:28 WIB
loading...
Dipanggil BKPPD, Lurah Pekayon Bantah Raba Bemper Wanita Penjaga Warung
Luran Pekayon Jaya, Rahmat Jamhari (RJ) membantah melakukan dugaan tindak pelecehan seksual terhadap pedagang warung wanita berinisial ER (24).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi memanggil Luran Pekayon Jaya, Rahmat Jamhari (RJ) untuk diminta klarifikasinya. Pemanggilan RJ adalah buntut dari kasus dugaan tindak pelecehan seksual terhadap pedagang warung wanita berinisial ER (24).

Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah melalui keterangan tertulisnya mengatakan, RJ membantah soal kabar miring yang menimpa dirinya.”Keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan, sesuai dengan Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 4 Maret 2021 pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” kata Sayekti pada Jumat (5/3/2021).

Saat ini, kata dia, RJ telah mendapatkan pembinaan oleh BKPPD Kota Bekasi. Pembinaan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan RJ berjanji akan menjaga kehormatan diri, perilaku sebagai pegawai, dan nama baik pemerintah.

Sebelumnya diberitakan Lurah Pekayon Jaya di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dilaporkan kepada petugas kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap pedagang warung dekat kantornya. Saat ini, kasus amoralis yang dilakukan oleh Rahmat Jamhari tersebut dalam penyelidikan kepolisian. Baca: Robby Abbas Mucikari Artis Tertangkap di Hotel, Urinenya Positif Sabu

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan kasus dugaan pelecehan tersebut. Menurut dia, kasus ini dilaporkan oleh korban dengan kepolisian bernomor LP/2785/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota disampaikan kronologis peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2020.

”Iya benar masih dalam penyelidikan petugas dan pemeriksaan saksi -saksi,” katanya. Adapun keterangan korban saat membuat laporan, dugaan tindak pidana asusila dilakukan di salah satu ruangan kantor Kelurahan Pekayon Jaya. Saat itu, korban ER hendak mengantarkan pesanan berupa teh manis yang dipesan salah satu staf kelurahan.

Tiba-tiba, terduga pelaku menghampiri dan langsung memegang bagian bokong korban sambil meminta dibuatkan pesanan teh manis dan diantarkan ke ruangan. Lalu, ER kembali ke ruangan okunum lurah tersebut untuk mengantar es teh manis. Saat itu, ruangan tersebut kosong. Saat hendak keluar dari kantor lurah tersebut, ER tidak bisa membuka pintu.

Lalu, lurah tersebut memintanya untuk duduk di sebelahnya. ER langsung menolak permintaan Rahmat. Kemudian dia memegang tangan ER dan digesekkan ke arah alat kemaluannya. Korban merasa tidak tenang dan berupaya keluar namun pintu terkunci. Kemudian, RJ meraba bagian dada dan bokong korban dari arah belakang.

ER terus mendesak untuk keluar dari ruangan tersebut. Akhirnya, Rahmat meminta stafnya untuk membukakan pintu. Tak terima dengan aksi yang dilakukan oleh oknum lurah ini, kemudian korban melaporkan kasus pencabulan ini.”Kami telah memeriksa sejumlah saksi. Total ada tujuh saksi yang diperiksa, yakni suami korban dan enam staf kelurahan,” ungkapnya.

Erna menambahkan, sudah ada enam staf lurah yang sudah dimintai keterangan, staf lurah mengetahui bahwa korban masuk ke ruangan lurah dan mengantarkan minuman. Saat ini, kasus ini masih ditangani petugas kepolisian.”Masih kita dalami, nanti kalua ada perkembangan kita informasikan kembali,” tegasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)