Diprotes Mantan Mensos, Suap Izin Pengurukan Situ di Tangsel Terbongkar

Kamis, 04 Maret 2021 - 17:14 WIB
loading...
Diprotes Mantan Mensos,...
Proyek pengurukan situ di Kampung Setu, Jalan Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata belum memiliki izin. Okezone/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Proyek pengurukan situ di Kampung Setu, Jalan Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata belum memiliki izin. Namun, pengelola serta kontraktor terus mengoperasikan alat berat backhoe guna menguruk tanah di kawasan itu.

Tampak di lokasi, Kamis (4/3/21) siang, satu unit backhoe meraung-raung memindahkan gundukan tanah di sana. Sementara, beberapa truk bemuatan tanah pun terlihat lalu lalang berada di bagian depan proyek. Padahal sebelumnya, kegiatan tersebut telah disegel Satpol PP karena belum memiliki izin. (Baca juga; Protes Pengurukan Situ Dicuekin, Bachtiar Chamsyah: Saya Malu sebagai Bekas Menteri 9 Tahun )

Mendapat kabar segel dicopot, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, langsung mengecek ke lokasi. Pengelola dan kontraktor pun tak bisa mengelak lantaran mesin alat berat backhoe tepergok masih beroperasi. (Baca juga; Bachtiar Chamsyah, Mantan Mensos yang Resah Situ di Tangsel Diuruk Jawara )

"Setiap proses pembangunan renovasi, rehab, atau apapun itu tetap harus memiliki izin. Yang benar itu sebelum ada kegiatan harus ada izin dulu. Karena ini proyeknya sudah terlanjur berjalan, ya sekarang dihentikan dulu sampai izin terbit," ucap Sapta kepada pengelola dan kontraktor.

Meski bisa digiring ke ranah pidana, namun Sapta enggan mempersoalkan pencopotan segel di area itu. Menurut dia, solusi terbaik adalah menghentikan kegiatan di area proyek sambil mengurus perizinan di dinas terkait. "Nggak lah (Dipidanakan). Yang penting saat ini dihentikan dulu kegiatannya," katanya.

Pengelola proyek yang diwakili Abdullah Serin bersikeras, bahwa pengerjaan di area itu bukanlah untuk menguruk, akan tetapi untuk memasang gorong-gorong dari beton. "Ini kan mau pasang gorong-gorong, jadi nggak masalah sebenernya. Yang nggak boleh itu kalau misalnya saya nguruk atau membangun," terang Abdullah Serin.

Abdulah serin yang turut didampingi kontraktornya, Rinto, memastikan bahwa mereka tengah memproses perizinan. Namun dia mengatakan, izin itu diduga dipersulit hingga tak kunjung selesai hingga saat ini.

"Perizinan lagi berjalan, nggak tahu kenapa bisa lama terbitnya. Kalau proyek ini memang lagi kita hentikan, sekarang tidak ada aktivitas, yang ada hanya perbaikan gorong-gorong saja, kan nggak mungkin gorong-gorong dari beton diangkat sama manusia, mesti pakai alat berat," sambungnya.

Abdullah Serin akhirnya mengakui, bahwa dia telah mentransfer uang sebesar Rp10 juta untuk memuluskan terbitnya izin. Hal itu dilakukan lantaran tak mau repot mengurus segala persyaratan yang harus dilalui.

"Ada tawaran biar cepet keluar izin minta Rp10 juta, saya coba dong. Saya transfer Rp10 juta ke rekening itu, yang transfer anak saya. Tapi setelah tahu begini, rame, ya mau gimana lagi. Saya nggak persoalin dah yang Rp10 juta itu, yang penting sekarang saya urus izinnya dulu, kita mau sama-sama enak sebenarnya," ungkap mantan Lurah itu.

Serin menjelaskan, nomor yang menghubunginya untuk meminta uang pelicin Rp10 juta itu menggunakan foto profile whatsapp Kabid Perundangan Satpol PP Sapta Mulyana. Namun belakangan dia mengetahui, jika nomor itu digunakan orang lain dan hanya mengatasnamakan Kabid Sapta Mulyana.

"Saya baru tahu pas ketemuan di sini sama Pak Sapta, orang yang pakai nomor itu nelepon, terus saya kasih Pak Sapta langsung yang angkat, akhirnya teleponnya dimatiin sama orang itu, mungkin karena curiga ketahuan. Tapi kan duit udah terlanjur saya transfer," katanya.

Sebelumnya, mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah mengatakan jika dia telah menyurati Airin pada 14 Februari 2021 lalu terkait pengurukan situ di sana, serta manfaat keberadaan situ sebagai ekosistem lingkungan.

"Saya sudah bersurat kepada wali kota pada 14 Februari lalu. Saya tak sendiri, karena saya juga melampirkan tanda tangan warga sekitar lainnya yang menolak dan merasa keberatan atas izin rencana pengerukan karena akan merusak lingkungan," katanya.

Surat itu pun langsung dibalas Airin pada 24 Februari 2021 dengan membuat disposisi kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Lantas dinas terkait memberikan balasan surat kepada Bachtiar Chamsyah, isinya menjelaskan hasil rapat lintas OPD yang mengharuskan adanya izin dari pengurukan situ tersebut.

"Hasil rapat mereka semua mengatakan perlu dibuat izin, artinya kan clear itu. Tapi faktanya apa di lapangan? mesin dan truk tetap beroperasi, nggak ada yang berani menghentikan itu? ini kan aneh. Ke mana wibawa Pemda?," terangnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)