Bachtiar Chamsyah, Mantan Mensos yang Resah Situ di Tangsel Diuruk Jawara

Selasa, 02 Maret 2021 - 07:46 WIB
loading...
Bachtiar Chamsyah, Mantan Mensos yang Resah Situ di Tangsel Diuruk Jawara
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah. Foto: Okezone/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah resah dengan aktivitas pengurukan Situ di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pengurukan dilakukan pihak-pihak yang memiliki kawasan Situ, salah satunya tokoh masyarakat Abdullah Serin. Serin juga dikenal mantan anggota DPRD dan mantan lurah serta salah satu dedengkot jawara di Tangsel.

Menurut Lurah Setu Naun Gunawan, tidak ada yang berani menghentikan pengurukan itu. Bahkan, garis segel yang dipasang Satpol PP di lokasi diabaikan. Mantan Mensos yang turun tangan pernah bersitegang dengan Serin saat meminta proyek pengurukan dihentikan sebelum terbit izin.
Baca juga: Protes Pengerukan Situ Dicuekin, Bachtiar Chamsyah: Saya Malu sebagai Bekas Menteri 9 Tahun

"Kita nggak digubris, nggak tahu mungkin karena ego merasa nama besarnya dulu mantan dewan, mantan lurah, seolah nggak mau melalui prosedur," ujar Naun, belum lama ini.

Atas pengurukan Situ, Bachtiar Chamsyah juga sudah melaporkannya ke Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Pria yang pernah menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap Pemkot Tangsel tidak boleh kehilangan kewibawaan.

“Saya tak sendiri karena saya juga melampirkan tanda tangan warga sekitar lainnya yang menolak dan merasa keberatan atas izin rencana pengurukan karena dapat merusak lingkungan," ujarnya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Lurah Setu Beberkan Pengurukan Situ di Tangsel hingga Konflik dengan Mantan Mensos

Selain dikenal mantan Mensos, Bachtiar juga sebelumnya menjabat anggota DPR. Ketika memimpin Departemen Sosial (kini Kemensos), Bachtiar pernah tersandung dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di departemen tersebut. Bachtiar dihukum satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp50 juta.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)