Lurah Setu Beberkan Pengurukan Situ di Tangsel hingga Konflik dengan Mantan Mensos

Jum'at, 26 Februari 2021 - 20:55 WIB
loading...
Lurah Setu Beberkan...
Pengurukan Situ yang tak jauh dari Kelurahan Setu, Jalan Raya Puspiptek, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berjalan. Foto: Okezone/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Pengurukan Situ yang tak jauh dari Kelurahan Setu, Jalan Raya Puspiptek, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berjalan. Padahal, beberapa waktu lalu Satpol PP telah menyegel lokasi karena belum mengantongi izin.

Situ itu luasnya sekitar 2,5 hektare dengan kedalaman variatif berkisar 1,5-2 meter lebih. Semula Situ tersebut merupakan sawah resapan yang permukaan tanahnya menurun. Lama-kelamaan area itu dipenuhi air.


Kawasan Situ dimiliki beberapa pihak, salah satunya tokoh masyarakat Abdullah Serin. Dia juga mantan anggota DPRD dan lurah. Banyak yang menyebutnya sebagai salah satu dedengkot jawara di Tangsel.

Di atas Situ, Abdullah Serin telah mendirikan saung kuliner bernama Saung Babeh. Untuk mendukung fasilitas itu, dia terus menguruk permukaan Situ dengan target mencapai 40 persen dari luas keseluruhan.

Meski lahan Situ merupakan milik pribadi, namun pengurukan itu tak berjalan melalui prosedur perizinan. Bahkan, lurah setempat tak tahu-menahu tiba-tiba telah berdiri saung kuliner di atas Situ.

"Kalau dari informasi, pengurukan itu udah berlangsung sejak Januari 2021. Harusnya berkoordinasi dulu kan prosedurnya harus jalan," ujar Lurah Setu Naun Gunawan, Jumat (26/2/2021).

Tak ada yang berani menghentikan pengurukan itu. Bahkan, garis segel yang dipasang Satpol PP di lokasi diabaikan. Terakhir, mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah turun tangan hingga bersitegang dengan Abdullah Serin saat meminta proyek pengurukan dihentikan sebelum terbit izin.

"Waktu itu kita sudah imbau, harusnya kan dihentikan dulu sampai terbit izin. Tapi, kita nggak digubris, nggak tahu mungkin karena ego itu merasa nama besarnya dulu mantan dewan, mantan lurah, seolah nggak mau melalui prosedur," kata Naun.

Dia berharap ada kesadaran dari Abdullah Serin mematuhi ketentuan yang ada. Dia tengah menunggu proses mediasi lanjutan yang akan digelar dalam waktu dekat. "Intinya kita tidak melarang, karena itu milik pribadi tapi setidaknya ikuti aturannya dulu," ucap Naun.

Abdullah Serin bersikeras jika proses pengurukan tak terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga saat truk-truk besar dan backhoe lalu lalang menguruk permukaan Situ dengan tanah, dia menganggapnya sebagai hal legal.
Baca juga: Permukaan Tanah Retak, Longsor Intai Area Makam COVID-19 di Tangsel
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4378 seconds (0.1#10.140)