Soal Uang Pelicin Pembebasan Napi, Ini Kata Kalapas Cipinang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Program asimilasi dari Kemenkumham banyak disorot karena ada dugaan punguatan liar (pungli). Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Hendra Eka Putra membantahnya.
Hendra menegaskan bahwa dalam pelaksanaan program asimilasi, semua narapidana yang dibebaskan dari pungutan biaya.
"Dari 364 orang yang telah mengikuti program terkait pencegahan penularan Covid-19 di Lapas Kelas I Cipinang, tidak ada yang mengeluarkan uang sepeser pun," ujar Hendra di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Menurut Hendra, program asimilasi dari Kemenkumham tidak berpengaruh terhadap persolan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang. Sebab, kondisi Lapas Kelas I Cipinang sendiri sudah melebihi kapasitas tampung (over capacity).
"Saat ini masih tersisa 3.536 orang yang seharusnya cuma menampung 800 orang," ucap Hendra.
Hendra menambahkan, sejatinya bukan hanya wabah Corona saja yang mengancam keselamatan dan jiwa warga binaan. Jauh dari itu, kata Hendra, tak sedikit diantara narapidana yang menderita penyakit menular, seperti HIV, TBC, dan Hepatitis C, yang setiap saat bisa menularkan kepada yang lainnya.
"Apalagi dengan situasi saat ini, kalau seorang saja napi sempat terinfeksi Covid-19 maka dapat dipastikan dalam waktu yang sangat cepat akan banyak yang akan tertular, bisa-bisa Lapas Cipinang jadi kuburan masal," imbuhnya.
Karena itu, kata dia, untuk mengantisipasi persoalan tersebut telah dilakukan upaya pencegahan, seperti yang telah disampaikan Menkumham Yasonna H Laoly. Saat ini, tidak ada lagi kunjungan bagi napi. Kunjungan diganti dengan video call dengan keluarga yang difasilitasi Lapas.
Begitu juga napi yang masih bersidang, sidangnya dilakukan secara online. Untuk itu, Hendra meminta kepada semua masyarakat, khususnya keluarga dari warga binaan, apabila mendapatkan informasi atau permintaan sesuatu untuk tidak segan-segan menghubunginya agar dapat ditelusuri dan dicek kebenarannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya simpang siur informasi yang dapat meresahkan masyarakat.
"Prinsipnya setiap petugas di Lapas akan selalu berusaha melayani napi secara manusiawi. Jika sesuai dengan aturan serta prosedur, kami tidak segan-segan membebaskan napi tanpa ada imbalan apapun juga," ujar Hendra.
Sebelumnya beredar kabar bahwa peserta program ini harus membayar antara Rp5-7 juta kepada oknum petugas. Kabar ini terkait transaksi uang untuk dapat lolos program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 bagi narapidana.
Hendra menegaskan bahwa dalam pelaksanaan program asimilasi, semua narapidana yang dibebaskan dari pungutan biaya.
"Dari 364 orang yang telah mengikuti program terkait pencegahan penularan Covid-19 di Lapas Kelas I Cipinang, tidak ada yang mengeluarkan uang sepeser pun," ujar Hendra di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Menurut Hendra, program asimilasi dari Kemenkumham tidak berpengaruh terhadap persolan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang. Sebab, kondisi Lapas Kelas I Cipinang sendiri sudah melebihi kapasitas tampung (over capacity).
"Saat ini masih tersisa 3.536 orang yang seharusnya cuma menampung 800 orang," ucap Hendra.
Hendra menambahkan, sejatinya bukan hanya wabah Corona saja yang mengancam keselamatan dan jiwa warga binaan. Jauh dari itu, kata Hendra, tak sedikit diantara narapidana yang menderita penyakit menular, seperti HIV, TBC, dan Hepatitis C, yang setiap saat bisa menularkan kepada yang lainnya.
"Apalagi dengan situasi saat ini, kalau seorang saja napi sempat terinfeksi Covid-19 maka dapat dipastikan dalam waktu yang sangat cepat akan banyak yang akan tertular, bisa-bisa Lapas Cipinang jadi kuburan masal," imbuhnya.
Karena itu, kata dia, untuk mengantisipasi persoalan tersebut telah dilakukan upaya pencegahan, seperti yang telah disampaikan Menkumham Yasonna H Laoly. Saat ini, tidak ada lagi kunjungan bagi napi. Kunjungan diganti dengan video call dengan keluarga yang difasilitasi Lapas.
Begitu juga napi yang masih bersidang, sidangnya dilakukan secara online. Untuk itu, Hendra meminta kepada semua masyarakat, khususnya keluarga dari warga binaan, apabila mendapatkan informasi atau permintaan sesuatu untuk tidak segan-segan menghubunginya agar dapat ditelusuri dan dicek kebenarannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya simpang siur informasi yang dapat meresahkan masyarakat.
"Prinsipnya setiap petugas di Lapas akan selalu berusaha melayani napi secara manusiawi. Jika sesuai dengan aturan serta prosedur, kami tidak segan-segan membebaskan napi tanpa ada imbalan apapun juga," ujar Hendra.
Sebelumnya beredar kabar bahwa peserta program ini harus membayar antara Rp5-7 juta kepada oknum petugas. Kabar ini terkait transaksi uang untuk dapat lolos program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 bagi narapidana.
(thm)