Lawan Polisi, Begal Dihadiahi Timah Panas di Tanjung Priok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok mencokok pelaku begal sadis berinisial B (29) di wilayah Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021 dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan pelaku ditangkap petugas karena aksi sadis kejahatan yang meresahkan masyarakat. "Kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat dimana pelaku melakukan penodongan senjata tajam terhadap seorang tukang ojek pangkalan yang sedang mengantar penumpang," kata Guruh di Mapolres Jakut, Kamis (11/2/2021).
Berdasarkan dari laporan tersebut, unit reskrim yang di pimpin langsung AKP Paksi Eka Saputra melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap pelaku bersenjata tajam tersebut.
"Kemudian setelah itu anggota melakukan pendalaman dan ternyata si pelaku sudah melakukan aksinya ini lebih dari satu kali dan ada 6 laporan dari masyarakat yang masuk dari Desember hingga Februari," ucap Guruh. Petugaspun langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. Namun saat ditangkap, pelaku bukannya menyerah tapi langsung melakukan perlawanan dan menyerang petugas.
"Hingga akhirnya petugas menghentikan perlawanan tersebut dengan memberikan tindakan yang terukur dengan menembak kaki kanan pelaku untuk menghentikan penyerangan tersebut," tutur Guruh.
Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti satu dus HP, potongan pisau tajam dan senjata tajam celurit.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan pelaku ditangkap petugas karena aksi sadis kejahatan yang meresahkan masyarakat. "Kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat dimana pelaku melakukan penodongan senjata tajam terhadap seorang tukang ojek pangkalan yang sedang mengantar penumpang," kata Guruh di Mapolres Jakut, Kamis (11/2/2021).
Berdasarkan dari laporan tersebut, unit reskrim yang di pimpin langsung AKP Paksi Eka Saputra melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap pelaku bersenjata tajam tersebut.
"Kemudian setelah itu anggota melakukan pendalaman dan ternyata si pelaku sudah melakukan aksinya ini lebih dari satu kali dan ada 6 laporan dari masyarakat yang masuk dari Desember hingga Februari," ucap Guruh. Petugaspun langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. Namun saat ditangkap, pelaku bukannya menyerah tapi langsung melakukan perlawanan dan menyerang petugas.
"Hingga akhirnya petugas menghentikan perlawanan tersebut dengan memberikan tindakan yang terukur dengan menembak kaki kanan pelaku untuk menghentikan penyerangan tersebut," tutur Guruh.
Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti satu dus HP, potongan pisau tajam dan senjata tajam celurit.
(mhd)