Praperadilan Laskar FPI Ditolak, Polda Metro Jaya: Bukti Polisi Tangani Perkara Selalu Sesuai Aturan

Selasa, 09 Februari 2021 - 16:41 WIB
loading...
Praperadilan Laskar...
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan keluarga salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, Selasa (9/2/2021). Hakim berpendapat penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah.



Menanggapi hal itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, putusan hakim membuktikan jika polisi telah melakukan proses hukum sesuai aturan. Kata dia, polisi selalu melakukan proses penanganan suatu perkara sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Di sidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M Suci Khadavi sudah disidang, diputus siang tadi, permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/2/2021)



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, Polda Metro Jaya menghargai segala keputusan hakim, termasuk mengenai praperadilan ini. Mengenai kasus ini, polisi sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.



"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," tukasnya.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)