Haqul Yaqin, Polisi Menangkan Sidang Praperadilan Laskar FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah optimistis bakal memenangkan sidang praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan anggota Laskar FPI M Suci Khadavi yang diajukan oleh pengacara keluarga Khadavi di PN Jakarta Selatan.
"Iya dong optimis (menang) karena sudah sesuai fakta," ujar Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021). Baca juga: Pengacara Cecar Ahli Pidana Kubu Polda Metro Jaya Soal Tertangkap Tangan
Menurutnya, keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan bukan saja menguatkan bukti-bukti, tapi juga sudah sesuai fakta. Adapun faktanya polisi tak pernah menangkap para laskar tersebut justru yang terjadi adalah laskar FPI tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
"Bukan menguatkan, tapi memang sesuai fakta bahwa kita tidak pernah melakukan penangkapan yang ada tertangkap tangan pelaku melakukan penyerangan terhadap anggota kita," ungkapnya. Baca juga: Ini Jawaban Polisi saat Ditanya Pengacara Terkait Pembuntutan Habib Rizieq Shihab
Berbeda dengan Polda Metro Jaya selaku Termohon 1, kubu Bareskrim Polri selaku Termohon 2 enggan berkomentar apapun tentang persidangan praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI. Bahkan, terhadap sidang praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi M Suci Khadavi yang mana Bareskrim Polri selaku Termohon pun enggan berkomentar.
"Iya dong optimis (menang) karena sudah sesuai fakta," ujar Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021). Baca juga: Pengacara Cecar Ahli Pidana Kubu Polda Metro Jaya Soal Tertangkap Tangan
Menurutnya, keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan bukan saja menguatkan bukti-bukti, tapi juga sudah sesuai fakta. Adapun faktanya polisi tak pernah menangkap para laskar tersebut justru yang terjadi adalah laskar FPI tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
"Bukan menguatkan, tapi memang sesuai fakta bahwa kita tidak pernah melakukan penangkapan yang ada tertangkap tangan pelaku melakukan penyerangan terhadap anggota kita," ungkapnya. Baca juga: Ini Jawaban Polisi saat Ditanya Pengacara Terkait Pembuntutan Habib Rizieq Shihab
Berbeda dengan Polda Metro Jaya selaku Termohon 1, kubu Bareskrim Polri selaku Termohon 2 enggan berkomentar apapun tentang persidangan praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI. Bahkan, terhadap sidang praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi M Suci Khadavi yang mana Bareskrim Polri selaku Termohon pun enggan berkomentar.
(jon)