Ini Jawaban Polisi saat Ditanya Pengacara Terkait Pembuntutan Habib Rizieq Shihab

Selasa, 02 Februari 2021 - 17:02 WIB
loading...
Ini Jawaban Polisi saat Ditanya Pengacara Terkait Pembuntutan Habib Rizieq Shihab
Pengacara keluarga M Suci Khadavi mempertanyakan tentang pembuntutan yang dilakukan oleh polisi saat Laskar FPI melakukan pengawalan terhadap Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya terjadi aksi baku tembak.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi mempertanyakan tentang pembuntutan yang dilakukan oleh polisi saat Laskar FPI melakukan pengawalan terhadap Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya terjadi aksi baku tembak. Pasalnya, pembuntutan itu dilakukan oleh polisi tanpa menunjukan identitasnya sebagai polisi.

Menanggapi itu, dalam surat jawaban Termohon 1 atau Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan tidak sahnya penangkapan Laskar FPI, M Suci Khadavi yang dianggap telah dibacakan hakim tunggal, Ahmad Suhel di persidangan pada Selasa (2/2/2021) siang tadi. Termohon 1 menyatakan, menolak dalil Pemohon yang menyatakan selama proses pembuntutan itu, Khadavi dan rombongan Habib Rizieq tak tahu yang membuntuti itu mobil polisi.
Baca Juga: Ngerinya Zina yang Paling Berat

Pasalnya, tak ada tanda, baik pengeras suara, sirine, atau tanda lainnya yang menunjukan itu mobil polisi. Termohon 1 menjelaskan, sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf d Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara pembuntutan, yang mana bisa dimaknai mengikuti dari belakang tanpa diketahui pihak yang sedang diikuti.
Baca Juga: Menyesal Karena Lupa Salat Ashar, Nabi Sulaiman Sembelih 900 Kuda Kebanggaannya

"Sehingga ketika Pemohon menyatakan tak terdapat tanda baik melalui pengeras suara, sirine, maupun tanda lain yang mobil yang membuntuti yang bisa menunjukan itu mobil polisi anggota dari Termohon 1, itu adalah hakikat dari pembuntutan," kata Termohon 1 dalam jawabannya yang dianggap dibacakan oleh hakim di persidangan, Selasa (2/2/2021).

Meski begitu, saat terjadi penyerangan pada penyelidik Polda Metro Jaya, para pelaku sudah diberitahu kalau penyelidik merupakan polisi yang disertai tembakan peringatan. Maka itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak tahu penyelidik Polda Metro Jaya itu anggota Polri haruslah dinyatakan ditolak karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Adapun penyelidikan itu awalnya dilakukan saat Penyelidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara online dan menemukan adanya informasi tentang rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya saat Habib Rizieq Shihab dipanggil polisi untuk kedua kalinya, khususnya informasi dari pemberitaan di media-media. Maka itu, Polri dipandang perlu melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang dapat dijadikan konsentrasi dan pergerakannya.

"Selanjutnya penyelidik Polda Metro Jaya menindaklanjuti Laporan Informasi tersebut dengan menerbitkan administrasi penyelidikan berupa Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan," kata Termohon.

Lantas, Termohon 1 menjelaskan, saat melakukan penyelidikannya itu di lapangan telah terjadi penyerangan, pemberontakan dan upaya perebutan senjata milik petugas yang dilakukan oleh para tertangkap kepada penyelidik yang terjadi di daerah Karawang menggunakan senjata tajam dan senjata api.

Jawaban Termohon itu ditandatangani diantaranya oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah. Dalam jawabannya itu pula, Termohon 1 meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan penangkapan tidak sah anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi untuk seluruhnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)