Praperadilan Laskar FPI Ditolak, Pengacara: Putusan Hakim Perkuat Rekomendasi Komnas HAM

Selasa, 09 Februari 2021 - 14:38 WIB
loading...
Praperadilan Laskar FPI Ditolak, Pengacara: Putusan Hakim Perkuat Rekomendasi Komnas HAM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, Selasa (9/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, Selasa (9/2/2021). Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M Suci Khadavi Putra.

Hakim berpendapat penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolosian sudah sah. Menanggapi putusan hakim ini, pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan, sejatinya sudah menduga kalau hakim bakal menolak gugatan praperadilan yang mereka ajukan.



"Kami menghormati putusan praperadilan, apapun itu. Dan kami sudah duga sebelumnya ini akan ditolak. Adapun fakta persidangan itu ada pelanggaran hukum (dimana) jika tertangkap tangan, KUHAP juga mengatakan Pasal 18 Ayat 2, itu diserahkan kepada penyidik terdekat," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).



Pihaknya tidak ambil pusing jika hakim menggunakan pendapat saksi ahli dalam memutuskan gugatan. Namun, dia menilai hasil putusan praperadilan semakin menguatkan rekomendasi yang telah dibuat oleh Komnas HAM.

"Tapi apapun itu, putusan praperadilan hari ini menguatkan rilis yang dibuat Komnas HAM. Jadi apapun yang terjadi kepada anak-anak ini, harus tetap dilakukan pengusutan sesuai rekomendasi Komnas HAM," tuturnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jaksel, Saksi Ahli Jelaskan Soal Tangkap Tangan

Pengacara Khadavi lainnya, Rudy Marjono juga menghormati putusan hakim yang menolak praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik kliennya. Hanya saja, dia mempertanyakan aturan KUHAP, mengingat Khadavi itu telah meninggal dunia, bukankah seharusnya kasusnya dihentikan.

"Seharusnya dihentikan secara hukum penyidikannya. Karena dihentikan secara hukum seharusnya barang bukti (barang pribadi milik Khadavi) ini juga harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)