Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI

Selasa, 09 Februari 2021 - 12:49 WIB
loading...
Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Selasa (9/2/2021).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi pada Selasa (9/2/2021). Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra.

Putusan sidang tersebut dibacakan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021) hari ini. Pasalnya, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolosian dinilai hakim sudah sah.

Bahkan, hakim menilai peristiwa itu merupakan operasi tangkap tangan karena adanya surat penyidikan. Baca: Sidang Praperadilan Diputuskan Hari Ini, Pengacara Laskar FPI Berharap Gugatan Dikabulkan

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan, Selasa (9/2/2021).

Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)