Sidang Praperadilan Diputuskan Hari Ini, Pengacara Laskar FPI Berharap Gugatan Dikabulkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, salah satu anggota Laskar FPI pada Selasa (9/2/2021). Adapun agendanya pembacaan putusan diterima atau tidaknya praperadilan tersebut.
"Saya tak bisa memprediksi kalah atau menang. Namun paling tidak kami memperoleh jawaban formil dari pihak Termohon terkait izin sita," ungkap pengacara Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021). Menurutnya, menang kalah suatu perkara menjadi urusan hakim, pihaknya paling tidak ingin memperoleh jawaban formil dari kubu Termohon atau kepolisian tentang sah tidaknya penyitaan barang pribadi dan penangkapan Khadavi.
Pasalnya, banyak pertanyaan yang hingga kini belum terjawab oleh polisi terkait hal itu. "Kami tetap berharap gugatan praperadilan ini dapat dikabulkan," tuturnya.
Ada dua gugatan praperadilan yang bakal digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
Sedangkan kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Lihat Juga: Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
"Saya tak bisa memprediksi kalah atau menang. Namun paling tidak kami memperoleh jawaban formil dari pihak Termohon terkait izin sita," ungkap pengacara Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021). Menurutnya, menang kalah suatu perkara menjadi urusan hakim, pihaknya paling tidak ingin memperoleh jawaban formil dari kubu Termohon atau kepolisian tentang sah tidaknya penyitaan barang pribadi dan penangkapan Khadavi.
Pasalnya, banyak pertanyaan yang hingga kini belum terjawab oleh polisi terkait hal itu. "Kami tetap berharap gugatan praperadilan ini dapat dikabulkan," tuturnya.
Ada dua gugatan praperadilan yang bakal digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
Sedangkan kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Lihat Juga: Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
(hab)