Bak Koboi, Pemadat Tenteng Pistol dan Todongan ke Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang remaja yang diketahui pemadat narkoba sabu beraksi gila. Pistol airsoft gun ditenteng dan ditodongkan ke sejumlah warga, termasuk polisi.
Aksinya terekam oleh warga dan tersebar di media sosial (medsos) setelah akun instagram @jktinformasi membagikannya. Dalam postingan itu, dua satpam sempat ditodong sebelum akhirnya warga berkomplot membekuknya saat dirinya lengah.
Ia kini diamankan Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Motifnya pun tengah diperiksa. “Senjatanya airsoftgun. Dia juga sempat menodongkan anggota polisi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Dari penyidikan sementara, Arnold belum memastikan pelaku alami gangguan jiwa. Saat diajak berbicara pun masih nyambung. Meski demikian, hasil urine menyebutkan pelaku positif metaphetamine. Zat adiktif narkoba yang berasal dari sabu. “Motifnya masih kami dalami,” terang Arnold.
Apapun itu alasannya, Arnold menegaskan pelaku melanggar pasal 1 ayat 2 Undang undang Darurat Nomor12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin dengan ancaman 12 tahun penjara.
Aksinya terekam oleh warga dan tersebar di media sosial (medsos) setelah akun instagram @jktinformasi membagikannya. Dalam postingan itu, dua satpam sempat ditodong sebelum akhirnya warga berkomplot membekuknya saat dirinya lengah.
Ia kini diamankan Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Motifnya pun tengah diperiksa. “Senjatanya airsoftgun. Dia juga sempat menodongkan anggota polisi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Dari penyidikan sementara, Arnold belum memastikan pelaku alami gangguan jiwa. Saat diajak berbicara pun masih nyambung. Meski demikian, hasil urine menyebutkan pelaku positif metaphetamine. Zat adiktif narkoba yang berasal dari sabu. “Motifnya masih kami dalami,” terang Arnold.
Apapun itu alasannya, Arnold menegaskan pelaku melanggar pasal 1 ayat 2 Undang undang Darurat Nomor12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mhd)