Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini Ada di Dua Tempat, Buka Setengah Hari

Minggu, 31 Januari 2021 - 07:45 WIB
loading...
Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini Ada di Dua Tempat, Buka Setengah Hari
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Bagi anda warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat melakukannya di lokasi Layanan SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.

Waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 31 Januari 2021, dimulai pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk hari ini, lokasi Layanan SIM Keliling hanya ada di dua tempat, yakni Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit, Jakarta Timur; dan Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.



Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A; dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.



Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281'.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)