Dirlantas Polda Metro: Uji Emisi Bukan Syarat Perpanjang STNK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan uji emisi kendaraan tak menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Syarat untuk memperpanjang STNK sama seperti sebelumnya.
"Enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi Kamis (2/10/2023).
Latif mengatakan, jika uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK maka bakal ada perubahan Undang-Undang. "Saat ini aturan perpanjangan STNK belum berubah," katanya.
Adapun, syarat perpanjangan STNK telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam pasal tersebut, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik ranmor
"Enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi Kamis (2/10/2023).
Latif mengatakan, jika uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK maka bakal ada perubahan Undang-Undang. "Saat ini aturan perpanjangan STNK belum berubah," katanya.
Adapun, syarat perpanjangan STNK telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam pasal tersebut, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik ranmor
(hab)