Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi, Razia Tetap Dilakukan untuk Sosialisasi

Kamis, 02 November 2023 - 14:30 WIB
loading...
Polisi Batalkan Tilang...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tetap melakukan razia uji emisi meski pun tak melakukan tilang. Kepolisian saat ini fokus sosialisasi tanpa melakukan penilangan.

"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak menilang. Kami tetap melakukan imbauan namun tidak ada penilangan," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

Dalam hal ini, kepolisian masih terus bersosialisasi agar masyarakat menaati uji emisi. Hal itu agar angka polusi di Jakarta berkurang.

"Fokus sosialisasi terus saja, kita melakukan imbauan dan sosialisasi begitu," ucapnya.



Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan pada 1 November 2023 lalu.

Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi akan ditilang oleh polisi.

Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp250.000 untuk pengendara motor dan Rp500.000 bagi pengemudi mobil.

Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Razia dan sanksi tilang ini diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Sebanyak 57 kendaraan mendapat sanksi dalam razia tilang uji emisi pada hari pertama, Rabu (1/11/2023). Kegiatan tilang uji emisi tersebut dilakukan serentak di lima lokasi di Jakarta.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)