Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Lebih Teliti Beli Kosmetik via Online

Jum'at, 29 Januari 2021 - 22:39 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Lebih Teliti Beli Kosmetik via Online
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli kosmetik khususnya di media online. Pasalnya, saat ini banyak produsen nakal yang memanfaatkan maraknya media sosial untuk menjual kosmetik berbahaya atau ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini pelaku yang memproduksi kosmetik ilegal memasarkan hasil buatannya melalui media sosial. “Banyaknya mereka memasarkan melalui online,” kata Yusri kepada wartawan Jumat (29/1/2021).

Dia menegaskan, pemasaran yang dilakukan seperti itu karena para pelaku tidak memiliki jaringan yang bisa memasukan ke dalam toko atau supermarket. “Lagi pula ini tidak ada izin BPOM, sehingga memang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurutnya, dari penelusuran di media sosial, masker-masker ini cukup marak dijual. Harganya pun tergolong murah. Polisi juga telah menangkap pemilik dari usaha terssebut berinisial CS, kini dia masih dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan membongkar pembuatan bahan berbahaya kosmetik di dua tempat wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat (29/1/2021). Dari lokasi penggerebekan itu, petugas mengamankan satu tersangka CS.

Adapun dua lokasi itu berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih (kantor marketing) dan jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatiras, Kecamatan Jati Asih digunakan sebagai tempat produk kosmetik tidak memiliki izin edar tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras Rose Brand, dan Margout. Tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1558 seconds (0.1#10.140)