"Jadi perekrutannya sebenarnya ini antar pergaulan saja, jadi mereka ini nongkrong di kafe kafe lalu mereka mendapat job dari mucikari untuk om om lalu mereka jalankan," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto di Mapolsek Tanjung Priok, Rabu (27/1/2021).
Menurut Hadi, mucikari mempunyai perjanjian dengan PSK di bawah umur itu terkait tarif setiap pelayanan. Dalam kasus ini, kata dia, sang mucikari juga tidak bekerja sendiri.
"Soal siapa saja yang terlibat masih kami dalami, dan tarif ataupun bayaran itu tergantung dari kesepakatan," tutur Hadi. Baca juga: Polsek Tanjung Priok Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Baca Juga:
Untuk proses kedepannya, Hadi menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan LPAI untuk melakukan terapi psikis kepada empat pekerja seks di bawah umur.
Atas perbuatannya, mucikari atas nama Rama (19) dituntut dengan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
"Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau penjara dan denda pidana paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, sementara soal sanksi bagi pemesan masih dalam pendalaman," tuturnya. Baca juga: Prostitusi di Kawasan Puncak Kembali Terbongkar, Tarif Sekali Kencan Rp500 Ribu
(mhd)