Jalankan Bisnis Prostitusi, Mucikari Rekrut PSK di Bawah Umur dari Kafe

Rabu, 27 Januari 2021 - 19:37 WIB
loading...
Jalankan Bisnis Prostitusi, Mucikari Rekrut PSK di Bawah Umur dari Kafe
Polsek Tanjung Priok rilis kasus prostitusi anak di bawah umur. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Empat orang PSK di bawah umur diamankan jajaran Polsek Tanjung Priok dari salah satu hotel di Sunter, Jakarta Utara. Keempat PSK bau kencur itu direkrut sang mucikari dari dari sebuah kafe di Jakarta.

"Jadi perekrutannya sebenarnya ini antar pergaulan saja, jadi mereka ini nongkrong di kafe kafe lalu mereka mendapat job dari mucikari untuk om om lalu mereka jalankan," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto di Mapolsek Tanjung Priok, Rabu (27/1/2021).

Menurut Hadi, mucikari mempunyai perjanjian dengan PSK di bawah umur itu terkait tarif setiap pelayanan. Dalam kasus ini, kata dia, sang mucikari juga tidak bekerja sendiri.

"Soal siapa saja yang terlibat masih kami dalami, dan tarif ataupun bayaran itu tergantung dari kesepakatan," tutur Hadi.

Untuk proses kedepannya, Hadi menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan LPAI untuk melakukan terapi psikis kepada empat pekerja seks di bawah umur.

Atas perbuatannya, mucikari atas nama Rama (19) dituntut dengan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

"Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau penjara dan denda pidana paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, sementara soal sanksi bagi pemesan masih dalam pendalaman," tuturnya.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)