Jarang yang Tahu, DKI Ternyata Sediakan Jaminan Kesehatan buat Warga di Luar JKN

Selasa, 26 Januari 2021 - 13:33 WIB
loading...
Jarang yang Tahu, DKI Ternyata Sediakan Jaminan Kesehatan buat Warga di Luar JKN
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata menyediakan Jaminan Kesehatan yang berkualitas dan terintegrasi. Hal ini diwujudkan melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk Program Jaminan Kesehatan serta pemberian Jaminan Kesehatan di luar manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemberian Jaminan Kesehatan di luar manfaat ini dilakukan dengan kerja sama lintas sektor antara lain Dinas Kesehatan; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk; Dinas Sosial; Dinas Perhubungan; UTD Palang Merah Indonesia; Ambulans Gawat Darurat, serta kantor lurah dan seluruh rumah sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.



Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, menyampaikan, tujuan pemberian Jaminan Kesehatan untuk warga Ibu Kota. "Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan. Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan ini telah mencapai UHC sebesar 97,7%. Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional/ JKN," ujar Widyastuti kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).


Terdapat empat jenis manfaat di luar JKN yang dikelola oleh UP Jaminan Kesehatan Jakarta dan dapat diperoleh masyarakat secara gratis.

1. Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD).
Pemprov DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta. Jaminan ini ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh (lumpuh/patah tulang). Nomor darurat untuk layanan ini dapat menghubungi 112/119.

2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan.
Berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu). Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung), dan skrining hepatitis B (peserta hamil).

Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemprov DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN/ KIS.

3. Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis.
Pengelolaan darah dengan metode Nucleic Acid Tes-NAT yang diberikan oleh PMI. Pengelolaan darah dengan NAT berguna untuk menyaring virus hepatitis dan HIV pada darah yang akan didonorkan ke pasien. Sehingga Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh warga di fasilitas kesehatan aman dari infeksi virus tersebut. Pemeriksaan NAT berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta, bagi penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, yang memerlukan darah sesuai indikasi medis.

4. Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan keamanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Bagi penduduk DKI Jakarta maupun dariluar yang mengalami kekerasan di wilayah Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, rawat jalan/rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan/laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan. Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, lab forensik, visum et repertum di faskes pemerintah. Sehingga diharapkan masyarakat DKI Jakarta yang mengalami kekerasan tidak takut melaporkan pelaku, agar pelaku dapat ditindak oleh kepolisian.

Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memerlukan bantuan informasi atau layanan aduan mengenai Jaminan Kesehatan, Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah membuka kanal aduan jaminan dan layanan kesehatan di Loket Lantai 1 Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta atau melalui Call Center 082111999812/119/112 atau dapat mengisi form pada bit.ly/forminfokesdki pada kanal media sosial Instagram @Jaminan_Kesehatan_Jakarta.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2338 seconds (0.1#10.140)