Ini 5 Jaminan Layanan Kesehatan yang Ditanggung Pemprov DKI Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada lima layanan kesehatan yang ditanggung Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Jamkesjak Provinsi DKI Jakarta . Layanan ini diperuntukan bagi warga yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, serta dalam beberapa layanan bisa diberikan kepada warga yang saat kejadian berada di Jakarta
Kelima layanan kesehatan tersebut, adalah jaminan layanan ambulans, jaminan layanan darah PMI, jaminan layanan pemeriksaan kesehatan, jaminan layanan kesehatan korban kekerasan anak dan perempuan, serta jaminan layanan kesehatan korban kekerasan. (Baca juga; Bank DKI Buka Sistem Layanan Transaksi Nontunai Pembayaran Ambulans Gawat Darurat )
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui akun facebook @Pemprov DKI Jakarta, menjelaskan bahwa Jaminan Layanan Ambulans khusus untuk kasus gawat darurat dengan menggunakan ambulans Pemprov DKI. Layanan ini diberikan kepada penduduk dengan KTP dan KK DKI Jakarta yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti penurunan kesadaran dan ada gangguan fungsi estremitas (patah tulang atau lumpuh).
Adapun Jaminan Layanan Pemeriksaan Kesehatan berupa layanan pemeriksaan fisik, rontgen foto thorax, pemeriksaan lab, skrinning Hepatitis B yang dilakukan di RSUD DKI Jakarta. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh tokoh agama, pengemudi Jaklingko serta peserta PBI APBN yang masuk BDT dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan kartu BPJS.
Untuk mengetahui lebih detail kelima layanan kesehatan ini, Pemprov DKI membuka Hotline Layanan Kesehatan Jakarta di 082 111 999 812. Melalui hotline terse but bisa ditanyakan informasi Jaminan Kesehatan Jakarta/BPJS dan keluhan fasilitas kesehatan. (Baca juga; Jangan ke Rumah Sakit Sendiri, DKI Jemput Warga yang Punya Gejala Corona )
Kelima layanan kesehatan tersebut, adalah jaminan layanan ambulans, jaminan layanan darah PMI, jaminan layanan pemeriksaan kesehatan, jaminan layanan kesehatan korban kekerasan anak dan perempuan, serta jaminan layanan kesehatan korban kekerasan. (Baca juga; Bank DKI Buka Sistem Layanan Transaksi Nontunai Pembayaran Ambulans Gawat Darurat )
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui akun facebook @Pemprov DKI Jakarta, menjelaskan bahwa Jaminan Layanan Ambulans khusus untuk kasus gawat darurat dengan menggunakan ambulans Pemprov DKI. Layanan ini diberikan kepada penduduk dengan KTP dan KK DKI Jakarta yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti penurunan kesadaran dan ada gangguan fungsi estremitas (patah tulang atau lumpuh).
Adapun Jaminan Layanan Pemeriksaan Kesehatan berupa layanan pemeriksaan fisik, rontgen foto thorax, pemeriksaan lab, skrinning Hepatitis B yang dilakukan di RSUD DKI Jakarta. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh tokoh agama, pengemudi Jaklingko serta peserta PBI APBN yang masuk BDT dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan kartu BPJS.
Untuk mengetahui lebih detail kelima layanan kesehatan ini, Pemprov DKI membuka Hotline Layanan Kesehatan Jakarta di 082 111 999 812. Melalui hotline terse but bisa ditanyakan informasi Jaminan Kesehatan Jakarta/BPJS dan keluhan fasilitas kesehatan. (Baca juga; Jangan ke Rumah Sakit Sendiri, DKI Jemput Warga yang Punya Gejala Corona )
(wib)