Perpanjangan PPKM, Warganet: Ada PPKM atau Tidak Sepertinya Biasa Saja

Kamis, 21 Januari 2021 - 19:19 WIB
loading...
Perpanjangan PPKM, Warganet: Ada PPKM atau Tidak Sepertinya Biasa Saja
Petugas memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan. PPKM tahap pertama berakhir 25 Januari 2021.

Mendengar perpanjangan PPKM, warganet spontan berkomentar dan menilai wajar lantaran kasus positif Covid-19 terus melonjak. Alasannya rata-rata tidak adanya aksi konkret pemerintah untuk mendukung PPKM. Baca juga: Tok! Menko Airlangga Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

"Gue melihat nya..gak ada aksi kongkret untuk mendukung PPKM ini. ada PPKM atau gak ada, seperti nya biasa aja tuh. lalu jln pintas ya diperpanjang aja sampe akhir desember," tulis @axlandrian yang dikutip SINDOnews, Kamis (21/1/2021).

"PPKM jawa bali diperpanjang 2 pekan,pdhl sptnya ga pengaruh,jumlah yg positive makin menggila,blm lagi mulai bnyk orang ga peduli prokes,usaha makin sepi,secara tdk lsg membuat org jd stres,klo stres gampang sakit,kalo sakit dibilang auto covid sm RS," ujar @TjokordaRAKA2.

"PPKM diperpanjang ojok tanggung-tanggung langsung setahun ae ben enak sek matek kabeh," cuit @perolhattoe. Baca juga: Selama PPKM, Satpol PP Depok Catat Ada 2.537 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Akun lainnya @wellylie99 menilai pemerintah tidak memiliki kemampuan mengatasi pandemi hingga akhirnya menyalahkan masyarakat kecil. "Moeldoko: Masyarakat Tak Disiplin, PPKM Diperpanjang. Gak ada kemampuannya unt mengatasi masalah malah nyalahi rakyatnya. Org kecil, apa guna nyaa jd pembesar negara jika yg salah ms tetap org kecil aneh bin ajaib," ungkapnya.

Diketahui, PPKM diberlakukan di 77 kabupaten/kota dari 7 provinsi Jawa dan Bali yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, serta Bali.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)