Selama PPKM, Satpol PP Depok Catat Ada 2.537 Pelanggaran Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Depok mencatat sejumlah pelanggaran yang terjadi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Terhitung sejak tanggal 11-20 Januari 2021 terjadi 2.537 pelanggaran.
Dengan rincian, pelanggaran tidak menggunakan masker sebanyak 1.267 serta pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 1.222. Pelanggaran dunia usaha sebanyak 28, kerumunan 20 pelanggaran. “Jumlah totalnya sanksi denda 28, sanksi sosialnya 827 untuk teguran tertulisnya 1.682,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurrdianny, Kamis (21/1/2021).
Lienda menuturkan, pelanggaran banyak terjadi di kawasan permukiman. Karena warga beralasan tidak menggunakan masker karena hanya ingin ke warung. Padahal kata dia, kemana pun tujuannya kalau keluar rumah harus memakai masker. “Kebanyakan yang enggak bermasker itu adalah di pemukiman, misalnya jalan kecil dengan alasan rumah saya disitu cuma mau ke warung ke tetangga ini yang jadi fokus, lingkup terkecil,” ujarnya.
Dia pun meminta kesadaran masyarakat penuh dalam menerapkan prokes. Dia mengimbau kepatuhan jangan sekedar dilakukan ketika ada petugas saja. “Patroli sifatnya mobile, makanya saya harapkan jangan sampai kita jadi kucing-kucingan. Patuh bukan karena ada Satpol PP,” tukasnya. Baca: Satgas Covid-19 Depok Masih Menunggu Hasil Swab 45 Anak Panti Asuhan
Dia menuturkan, sekeras apapun tindakannya hukum yang dilakukan petugas, namun tidak disadari kesadaran masyarakat maka akan menjadi percuma. “Bagaimana Kita tingkatakan kesadaaran saling ingatkan kedisiplinan selruh komponen masyarakat saling ingatkan,” tuturnya.
Untuk kalangan dunia usaha seperti rumah makan, lanjut Lienda, sudah seluruhnya patuh. Mereka beroperasi sesuai dengan jam yang ditentukan. “Selama ini patuh, ketika kita ngga kesitu lagi buka lagi jam operasinya diatas aturan jadinya. Kita nggak mungkin stand by disana karena jumlah kita terbatas. Jika seluruh komponen saling ingatkan dari tingkat RW, karang taruna, organisasi masyarakat, pokdar kamtibmas diberdayaakan baru bisa. Bagaimana caranya pelanggar lebih sedikit yang mengawasi lebih banyak, pengawasan lebih diperbanyak harus dibicarakan komprehensif,” pungkasnya.
Dengan rincian, pelanggaran tidak menggunakan masker sebanyak 1.267 serta pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 1.222. Pelanggaran dunia usaha sebanyak 28, kerumunan 20 pelanggaran. “Jumlah totalnya sanksi denda 28, sanksi sosialnya 827 untuk teguran tertulisnya 1.682,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurrdianny, Kamis (21/1/2021).
Lienda menuturkan, pelanggaran banyak terjadi di kawasan permukiman. Karena warga beralasan tidak menggunakan masker karena hanya ingin ke warung. Padahal kata dia, kemana pun tujuannya kalau keluar rumah harus memakai masker. “Kebanyakan yang enggak bermasker itu adalah di pemukiman, misalnya jalan kecil dengan alasan rumah saya disitu cuma mau ke warung ke tetangga ini yang jadi fokus, lingkup terkecil,” ujarnya.
Dia pun meminta kesadaran masyarakat penuh dalam menerapkan prokes. Dia mengimbau kepatuhan jangan sekedar dilakukan ketika ada petugas saja. “Patroli sifatnya mobile, makanya saya harapkan jangan sampai kita jadi kucing-kucingan. Patuh bukan karena ada Satpol PP,” tukasnya. Baca: Satgas Covid-19 Depok Masih Menunggu Hasil Swab 45 Anak Panti Asuhan
Dia menuturkan, sekeras apapun tindakannya hukum yang dilakukan petugas, namun tidak disadari kesadaran masyarakat maka akan menjadi percuma. “Bagaimana Kita tingkatakan kesadaaran saling ingatkan kedisiplinan selruh komponen masyarakat saling ingatkan,” tuturnya.
Untuk kalangan dunia usaha seperti rumah makan, lanjut Lienda, sudah seluruhnya patuh. Mereka beroperasi sesuai dengan jam yang ditentukan. “Selama ini patuh, ketika kita ngga kesitu lagi buka lagi jam operasinya diatas aturan jadinya. Kita nggak mungkin stand by disana karena jumlah kita terbatas. Jika seluruh komponen saling ingatkan dari tingkat RW, karang taruna, organisasi masyarakat, pokdar kamtibmas diberdayaakan baru bisa. Bagaimana caranya pelanggar lebih sedikit yang mengawasi lebih banyak, pengawasan lebih diperbanyak harus dibicarakan komprehensif,” pungkasnya.
(hab)