Sidak Pengerjaan MCK Komunal di Slipi, Anggota DPRD DKI: Harus Sesuai Spesifikasi
loading...
A
A
A
Hal itu terpantau di Gang Sekretaris 1, RT 15/RW 07, kondisi jamban sangat memprihatinkan. Disepanjang gang 100 meter tersebut saluran air dipenuhi oleh kotoran manusia. Sekalipun terdapat satu toilet, namun kondisinya sangat memprihatinkan lantaran sempit dan kumuh, serta digunakan oleh beberapa kepala keluarga.
Tak hanya di Jakarta Barat, di Kampung Luar Batang, Jakarta Utara ini salah satu wilayah yang sebagian besar warganya tidak memiliki fasilitas WC yang memadai.
Berdasarkan hasil studi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta per November 2018 menunjukkan masih ada 4,74% warga Jakarta yang berkategori Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Jika dihitung dari jumlah penduduk total sekitar 10 juta jiwa, maka sekitar 474 ribu orang berbuang hajat di luar kamar kecil atau WC.
"Angka itu sangat besar, di ibu kota sebesar ini masih ada warganya yang tidak mempunyai MCK yang layak bahkan BAB di sungai, padahal pendapatan DKI anggarannya puluhan triliun, seharusnya Pemprov DKI Jakarta mampu menghadirkan pembangunan toilet atau WC yang layak bagi warganya," tegas Kent.
Oleh karena itu, kata Kent, Pemprov DKI harus benar-benar mampu menghadirkan MCK yang layak bagi warganya di tengah Pandemi Covid-19 ini. Tahun 2021 ini wajib menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh warga Ibu Kota Jakarta menengah ke bawah, salah satunya tidak mempunyai MCK yang layak.
"Pemprov DKI mengajukan anggaran Rp10 miliar untuk memberantas kebiasaan BAB sembarangan, lewat program rehabilitasi septik tank, itu harus benar-benar di eksekusi secara tepat sasaran agar warganya sehat dan bebas dari penyakit," tegasnya.
Lalu untuk pemeliharaan MCK tersebut, Kent juga akan meminta kepada warga untuk membentuk kepengurusan agar perawatan bangunan bisa berjalan dengan baik.
"Selain itu, adanya MCK beserta kelengkapannya ini juga bisa mendorong warga untuk terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp10 miliar untuk memberantas kebiasaan buang air besar atau BAB sembarangan, lewat program rehabilitasi septic tank. Anggaran tersebut diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mengatasi kebiasaan masyarakat buang air besar di sungai.
Dalam dokumen KUA PPAS 2020, pemerintah Jakarta mengalokasikan belanja subsidi hingga Rp8,02 triliun untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan bagi masyarakat atau public service obligation (PSO). Subsidi ini terbagi tiga, yaitu transportasi sebesar Rp6,9 triliun, pangan Rp1,06 triliun, dan rehabilitasi septic tank Rp10 miliar.
Tak hanya di Jakarta Barat, di Kampung Luar Batang, Jakarta Utara ini salah satu wilayah yang sebagian besar warganya tidak memiliki fasilitas WC yang memadai.
Berdasarkan hasil studi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta per November 2018 menunjukkan masih ada 4,74% warga Jakarta yang berkategori Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Jika dihitung dari jumlah penduduk total sekitar 10 juta jiwa, maka sekitar 474 ribu orang berbuang hajat di luar kamar kecil atau WC.
"Angka itu sangat besar, di ibu kota sebesar ini masih ada warganya yang tidak mempunyai MCK yang layak bahkan BAB di sungai, padahal pendapatan DKI anggarannya puluhan triliun, seharusnya Pemprov DKI Jakarta mampu menghadirkan pembangunan toilet atau WC yang layak bagi warganya," tegas Kent.
Oleh karena itu, kata Kent, Pemprov DKI harus benar-benar mampu menghadirkan MCK yang layak bagi warganya di tengah Pandemi Covid-19 ini. Tahun 2021 ini wajib menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh warga Ibu Kota Jakarta menengah ke bawah, salah satunya tidak mempunyai MCK yang layak.
"Pemprov DKI mengajukan anggaran Rp10 miliar untuk memberantas kebiasaan BAB sembarangan, lewat program rehabilitasi septik tank, itu harus benar-benar di eksekusi secara tepat sasaran agar warganya sehat dan bebas dari penyakit," tegasnya.
Lalu untuk pemeliharaan MCK tersebut, Kent juga akan meminta kepada warga untuk membentuk kepengurusan agar perawatan bangunan bisa berjalan dengan baik.
"Selain itu, adanya MCK beserta kelengkapannya ini juga bisa mendorong warga untuk terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp10 miliar untuk memberantas kebiasaan buang air besar atau BAB sembarangan, lewat program rehabilitasi septic tank. Anggaran tersebut diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mengatasi kebiasaan masyarakat buang air besar di sungai.
Dalam dokumen KUA PPAS 2020, pemerintah Jakarta mengalokasikan belanja subsidi hingga Rp8,02 triliun untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan bagi masyarakat atau public service obligation (PSO). Subsidi ini terbagi tiga, yaitu transportasi sebesar Rp6,9 triliun, pangan Rp1,06 triliun, dan rehabilitasi septic tank Rp10 miliar.